ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak segan memberi sanksi penjabat kepala daerah, baik Pelaksana Tugas (Plt) maupun Penjabat Sementara (Pjs) yang tidak netral.
Hal itu untuk mencegah terjadinya potensi konflik, penjabat harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 .
Mendagri menegaskan jika terjadi keberpihakan yang dilakukan penjabat kepala daerah kepada salah satu paslon, maka ia akan menggunakan instrumen-instrumen yang ada untuk memberikan sanksi bila memang terbukti.
“Jadi tolong ambil posisi netral, tidak perlu mengeluarkan suara-suara yang membuat satu pasangan calon atau dua-tiga pasangan calon yang lain itu menjadi antipati dan tidak percaya kepada rekan-rekan kepala daerah,” ujar Mendagri dalam Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 secara virtual dari Ruang Rapat Mendagri, Jakarta, pada Rabu, (30/9/2020).
Kepala daerah maupun penjabat kepala daerah diminta untuk terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di daerah agar protokol kesehatan yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) benar-benar diterapkan dengan baik. Oleh sebab itu, Tito meminta agar dilakukan rapat analisa dan evaluasi secara berkala.
Larangan berkerumun yang ada dalam PKPU serta anjuran menjaga jarak harus dipenuhi. Rapat umum sudah jelas dilarang total dan dianjurkan menggunakan media daring. Di beberapa daerah paslon telah memberikan contoh yang bagus.
Selanjutnya, Mendagri juga meminta para kepala daerah definitif yang tidak ikut bertarung kembali dalam kontestasi, agar menjadikan momentum Pilkada kali ini sebagai sarana memobilisasi masyarakat untuk menjadi agen perlawanan Covid-19.
“Ini momentum bagi rekan-rekan kepala daerah yang definitif untuk menggerakkan memobilisasi masyarakat untuk melawan Covid-19 dengan memanfaatkan para paslon (pasangan calon) dan para tim suksesnya ini menjadi agen-agen perlawanan Covid,” pungkasnya. (b)