ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) telah menetapkan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Loka, Kecamatan Tolala, ARS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa. Dan
saat ini pihak kejari Kolut masih terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut Teguh Imanto melalui kasi intelejen Basri Baco, mengatakan pertengahan tahun 2019 lalu pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya aroma dugaan korupsi di wilayah tersebut, sehingga tim melakukan penyelidikan.
Dalam kasus tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan beberapa kejanggalan seperti kegiatan fisik yang tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) di tahun 2016 dan di tahun 2017 lalu. Ia menduga anggaran Dana Desa (DD) Dana Anggaran Alokasi Desa (ADD) tidak peruntukkan sebagai mestinya, dan masuk di kantong pribadi PJS Kades.
“Ada beberapa kegiatan di 2016 Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan 2017 hanya ADD di semester pertama yang digunakan kades tidak sesuai peruntukannya,” kata Basri Baco kepada zonasultra.id, ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (14/2/2020).
Penyelewengan DD Dan ADD itu, lanjut Basri, diperkuat dengan adanya hasil audit dari laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra, yakni sebesar Rp293juta lebih digunakan untuk di luar program rencana pembanguan desa.
“Kita baru menerima hasil audit BPKP, jadi tahun ini kita akan limpahkan perkaranya ke pengadilan tipikor,” ujarnya.
Basri mengungkap, terkait keterlibatan bendahara desa pada saat itu, pihaknya belum bisa memastikan nanti akan terkuak setelah ada pembuktian di persidangan.
“Tersangkanya mantan PJS Desa Loka yang berinisial ARS, kalau keterlibatan Bendahara nanti di buktikan di fakta persidangan sejauh mana peranan bendahara tersebut,” tandasnya. (b)