PKB Sultra Klaim Menang di Empat Kabupaten Versi Hitung Cepat

631
Ketua DPW PKB Sultra Jaelani
Jaelani

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengklaim berhasil memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di empat kabupaten yakni Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Muna, dan Kolaka Timur (Koltim).

Ketua DPW PKB Sultra Jaelani mengatakan, berdasarkan hitung cepat dari lembaga survei maupun rekap data yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon (paslon) masing-masing di tujuh kabupaten peserta pilkada serentak, empat daerah berhasil dimenangkan, sementara tiga daerah lainnya paslon yang diusung PKB mengalami kekalahan.

“Dari hasil hitung cepat, di Muna berhasil dimenangkan paslon Rusman Emba – Bachrun Labuta, kemudian di Konkep rekomendasi diberikan kepada paslon Amrullah – Andi Muh Lutfi,” kata pria yang akrab disapa Bang Jay ini, Jumat (11/12/2020)

PKB sendiri kata Bang Jay, hanya mengeluarkan enam rekomendasi model B-KWK, yakni Konsel, Konawe Utara (Konut), Konkep, Muna, Wakatobi, dan Buton Utara (Butur). Sementara untuk Koltim hanya bersifat dukungan saja, karena PKB tidak memiliki kursi parlemen.

Meski terjadi saling klaim kemenangan di Pilkada Konawe Selatan antara paslon Surunuddin – Rasyid (Suara) dan Muhammad Endang – Wahyu Ade Pratama (Ewako), PKB berkeyakinan jika pasangan Suara merupakan pemenangnya. Hal ini berdasarkan hasil hitung cepat dan juga rekap data tim paslon.

“Kita yakin berdasarkan perhitungan tim di setiap TPS bahwa pasangan Suara memperoleh suara terbanyak di Pilkada Konsel. Sementara di Kolaka Timur Berdasarkan perhitungan tim, pasangan Samsul Bahri-Andi Merya Nur (SBM) menang atas pasangan incumbent,” ujarnya.

Sementara di tiga daerah lainnya, paslon usungan PKB mengalami kekalahan, yakni Rauf – Iskandar Mekuo di Konut, kemudian Arhawi – Hardin La Omo di Wakatobi, dan pasangan Aswandi Adam – Fahrul Muhammad di Pilkada Butur.

Meski begitu, Jaelani menyebutkan pihaknya tetap menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Selain itu, berdasarkan undang-undang masih ada tahapan selanjutnya yang mungkin bisa ditempuh masing-masing paslon yakni gugatan atau sengketa hasil ke Mahakamah Konstitusi (MK).

“Saat ini kita tinggal menjaga dan memastikan seluruh tahapan penghitungan sesuai proses yang diatur undang-undang. Saya imbau kepada seluruh kader untuk betul-betul memastikan tahapan berjalan dengan sesuai aturan,” ujarnya. (b)

 


Kontributor: Restu Tebara
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini