ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dari 16 partai politik yang dinyatakan berkompetisi pada Pemilihan Legislatif 2019 di Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak semuanya mendaftar. Satu partai yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) hingga batas akhir pendaftaran, Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 Wita, tidak juga muncul di Kantor KPU Sultra.
Sementara 15 partai yang telah mendaftar adalah PKS, Gerindra, Perindo, Nasdem, PAN, Golkar, Berkarya, Demokrat, Garuda, PDI-P, PKB, PBB, PPP, PSI, dan Partai Hanura.
“Ke-15 partai politik tersebut dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dan telah diterbitkan tanda terima pengajuan dokumen pendaftarannya,” kata Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/7/2018).
Selanjutnya, 15 parpol yang telah diregister akan diverifikasi kembali syarat calonnya. Jika terdapat kekurangan, maka akan diminta kembali untuk diperbaiki.
“Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi syarat calon dan akan diminta untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen syarat calon sesuai jadwal waktu tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018,” tambah Abdul Natsir.
Berdasarkan informasi dari situs web resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pertama, tahap pendaftaran yang dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018.
Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu. Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti. (B)