ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah diundangkan.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, tidak ada pokok-pokok prinsipil yang berubah dari PKPU sebelumnya. Hanya saja dalam PKPU 15 tahun 2019, waktu kampanye menjadi sedikit lebih singkat.
“Seingat saya hanya soal durasi kampanye saja yang akan lebih pendek dibandingkan pilkada sebelumnya,” kata Arief Budiman di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol no. 29 Menteng Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Dalam PKPU 15 tersebut masa kampanye dilaksanakan pada 11 Juli 2020 hingga 19 September 2020. Sementara pemungutan suara akan digelar pada 23 September 2020.
Meski begitu, Arief meminta para pemangku kepentingan seperti KPU sebagai penyelenggara, peserta pemilu, partai politik dan pemerintah daerah memahami PKPU tersebut dengan baik.
“Setelah PKPU 15 2019 diterbitkan, sudah diundangkan. Saya berharap semua pihak bisa mempelajari, mencermati, kemudian menjalankan sesuai dengan tahapannya tepat waktu,” ujarnya.
Arief menerangkan tahapan-tahapan awal bagi penyelenggara pemilu yakni penyusunan program, kegiatan, anggaran. Sementara untuk peserta pemilu, Arif mengimbau untuk benar-benar memperhatikan waktu pencalonan, kampanye, serta pemuktahiran data pemilih. Jadi mereka harus ikuti dengan baik seluruh tahapan.
“Bagi pemangku kepentingan yang lain, pemerintah daerah. Baik pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota terutama masa awal ini adalah penandatanganan NPHD (Naskah Hibah Perjanjian Daerah), karena ini sangat menentukan,” imbuh Arief.
Pihaknya mengatakan bahwa banyak kegiatan yang sudah dimulai di tahun 2019, maka anggaran tersebut juga harus tersedia di tahun 2019. Selain itu aparat keamanan juga harus dipersiapkan disesuaikan dengan kebutuhannya. (a)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki