Pleno KPUD Kolut Tidak Dihadiri Saksi Paslon BAP-MR

Pleno KPUD Kolut Tidak Dihadiri Saksi Paslon BAP-MR
Pleno KPUD Kolut Tidak Dihadiri Saksi Paslon BAP-MR
RAPAT PLENO : Rapat pleno rekapitulasi perolehan surat suara Pilkada serentak di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. (RUSMAN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Hasil Pleno Rekapitulasi perolehan surat suara Pilkada serentak di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, telah menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati H. Nur Rahman Umar dan Wakil Bupati, H. Abbas. SE (Annur) peraih suara terbanyak sebesar 35.303 atau 47.13 persen, kemudian disusul Paslon nomor urut 2 Bobby Alimuddin Page – Maksum Ramli (BAP-MR) 27.606 atau 36,85 persen dan Paslon nomor urut 3 Anton-Haidirman (Aman) 11.998 atau 16,02 persen dengan jumlah total 74.903 suara sah.

Ketua KPUD Kolut, Asriadi Budiawan mengatakan, untuk tahapan selanjutnya yakni penetapan bupati dan wakil bupati terpilih diagendakan bulan Juli 2017 mendatang diakhir masa jabatan Bupati, Rusda Mahmud.

“Untuk pelantikan kita tunggu info Kemendagri apakah kepala daerah terpilih tahun 2017 akan dilakukan serentak di Jakarta, meski itu baru wacana,” ujarnya

Meski diwarnai aksi protes dari Saksi Paslon nomor urut 2 (MR-BAP) agar KPUD menunda tahapan pleno, dengan dilaksanakanya rekomendasi Paswaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), namun protes yang dilakukan saksi MR-BAP tidak ditanggapi KPU sehingga saksi meninggalkan ruang pleno.

“Rekomendasi PSU tidak akan dilakukan sebab meski secara materil memenuhi syarat, namun secara formil tidak memenuhi syarat,” ujar Asriadi.

Menurut dia, polemik rekomendasi Panwaslu untuk PSU di salah satu TPS Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPPS, KPU telah melakukan rapat internal dan memutuskan rekomendasi Panwaslu untuk PSU tidak akan dilakukan.

Baca Juga : Pleno Pilkada Kolut Diwarnai Aksi Protes Simpatisan Paslon

“Pelanggaran yang dilakukan ketua KPPS yang telah diberhentikan secara tidak hormat karena memberikan tanda berupa tulisan angka pada 52 kertas surat suara,” tegasnya.

Asriadi menambahkan, meski dilakukan PSU dilakukan tidak akan mempengaruhi perolehan suara atau presentase kemenangan dari Paslon peraih suara terbanyak. (B)

 

Reporter : CR 2
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini