PLTU Solusi Atau Polusi

Ayu Oktaviani Kursia
Ayu Oktaviani Kursia

PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kendari dalam waktu dekat akan menerima tambahan daya listrik 2×50 megawatt (MW) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kendari 3 yang ada di Tanjung Tiram, Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Manager PT PLN UP3 Kendari Arief Budy Kurniawan mengatakan, posisi saat ini daya mampu sistem kelistrikan di Kendari sebesar 103 MW dengan posisi beban puncak 90 MW. Sehingga ada 13 MW sebagai cadangan daya atau surplus 13 MW. Pada tahun 2018 lalu, PT PLN (Persero) Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, Barat (Sulselbar) resmi menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dengan PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI), Kolaka dan menjadi pelanggan Premium Platinum PLN terbesar di Indonesia bagian Timur dengan daya 118 Juta VA. Kemudian MoU dengan PT Bintang Smelter Indonesia (BSI) dengan kebutuhan daya 323 MW.

Apakah PLTU adalah solusi ?

Penambahan daya listrik, mungkin bagus sebab dapat meningkatkan pencapaian pertumbuhan ekonomi masyarakat, tetapi pada kenyataannya dilapangan seringkali pengelolaan sumber daya alam sebagai bahan bakar listrik ternyata banyak menuai kontroversi salah satunya dari aspek ekologi atau lingkungan, sebagai contoh daerah-daerah lain yang telah menggunakan PLTU seperti Palu, Cirebon dan  daerah lainnya, masyarakat yang ada di daerah tersebut semuanya mengeluh akibat adanya PLTU di daerah mereka. Mengapa Demikian ?Karena akibat batu bara yang di bakar untuk di ambil panas dan uapnya mengeluarkan zat sisa pembakaran  di udara, sisa pembakaran tersebut akan menyebar ke tanaman, perairan dan masuk keparu-paru manusia. Teorinya semua ini telah di saring sehinggga asap yang keluar tidak berbahaya, hanya saja terkadang teori dengan kenyataan bisa berbeda.

Plutan ini mengandung senyawa berbahaya seperti merkuri dan senyawa lainnya yang disebut PM 2.5 partikel ini bertahan di udara dalam jangka panjang dan bisa terbang ratusan km. Jika manusia terpapar merkuri atau PM 2.5 terus menerus akan timbul asma, infeksi saluran pernafasan, hingga kanker paru-paru bahkan kerusakan otak, ginjal dan jantung. Dan bukan hanya masalah kesehatan yang bermasalah yang di timbulkan oleh PLTU tetapi, lahan milik warga pun jadi korban penggusuran untuk pembangunan PLTU dan mata pencairan warga seperti bertani dan nelayan akan terpengaruh di karenakan adanya polusi hasil pembakaran batu bara mengakibatkan kerusakan pada tanaman pertanian, belum lagi ekosistem laut terancam diakibatkan tumpahan batu bara yang mencemarkan laut, begitupun jangkar kapal pengangkut batu bara  yang dapat merusak terumbu karang.

Inilah persoalan penting, jika sumber daya alam dikapitalisasi yang dilihat hanyalah orientasi profit tanpa mempertimbangkan efek ekologi dan kesehatan makhluk hidup disekitarnya,akibatnya bukan malah memperbaiki tapi justru merusak. Yang terpenting berikutnya apakah dengan penambahan daya listrik ada jaminan bahwa ekonomi masyarakat akan meningkat dan tidak ada penambahan biaya yang lebih besar yang akan dikeluarkan oleh masyarakat untuk membayar listriknya?dan yang lebih penting juga adalah Mou yang telah disepakati untuk penambahan daya listrik bukanlah beban utang yang nantinya justru akan membelenggu rakyat, sebab selama ini banyak kesepakatan yang dibuat dengan korporasi justru berakhir dengan kata utang, ujung-ujungnya rakyat yang menderita karena merekalah yang harus menanggungnya.

Pandangan Islam tentang Pengelolaan Listrik

Pertama, Islam menganggap bahwa kebutuhan dasar merupakan tanggungjawab negara untuk memenuhinya. Karena itu, listrik tidak bisa diberlakukan sebaagaimana pasar bebas. Listrik harus diperlakukan sebagai infrastruktur, bukan komoditas ekonomi. Penentuan harga pun bukan dengan harga pasar, tetapi menggunakan sistem tarif. Kedua, industri kelistrikan merupakan industri milik umum. Pasalnya, mata rantai industri kelistrikan secara langsung melibatkan kepemilikan umum (mikiyyah ‘ammah), yakni sumber daya energi yang notabene jumlahnya melimpah. Rasulullah bersabda,“Umat Islam berserikat dalam tiga perkara; padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud).

Termasuk dalam api adalah sumber daya energi seperti uranium, thorium, panas bumi, batubara dan gas alam. Berdasarkan statusnya sebagai milkiyyah ‘ammah, maka sumber daya energi haram dikuasai oleh individu/swasta, karena itu berarti menghalangi umat untuk menikmati haknya. Negara adalah satu-satunya pihak yang berhak mengelola sumber daya energi untuk keperluan masyarakat. Liberalisasi kelistrikan berarti menjadikan industri yang seharusnya milik umum menjadi milik individu. Ditambah lagi, penguasaan listrik oleh swasta selalu diiringi oleh penguasaan sumber daya energi oleh swasta pula. Jelaslah bahwa liberalisasi kelistrikan merupakan sebuah pelanggaran hukum syara’, dan ini diharamkan oleh syara’.

Ideologi Islam menawarkan mekanisme pengelolaan kelistrikan secara adil. Sebagaimana telah dijelaskan, Islam mengatur bahwa sumber daya energi yang jumlahnya melimpah adalah milik umat, dan yang berhak mengelolanya adalah negara. Ditutupnya peluang individu untuk menguasai sumber daya energi meniscayakan masyarakat mendapatkan akses penuh untuk menikmati sumber daya yang menjadi haknya. Negara akan mengelola sumber daya energi dengan tetap memerhatikan faktor lingkungan, dan hasilnya dikembalikan pada umat. Karena merupakan milkiyyah ‘ammah, maka industri energi tidak diperlakukan sebagai pasar bebas. Negara membangun sendiri infrastruktur yang dibutuhkan dan produknya dikembalikan ke masyarakat dalam sistem tarif, bukan mekanisme pasar.

Tarif ini boleh tarif nol (gratis), tarif margin negatif (subsidi), tarif margin nol (impas) maupun tarif margin positif (untung). Yang penting masyarakat bisa menjangkaunya. Beban yang ditimbulkan oleh PPA tidak prevalen lagi. Penyediaan daya juga dilakukan tidak secara jor-joran tanpa memerhatikan kebutuhan masyarakat. Kapasitas pembangkitan akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, tidak asal membanjiri jaringan dengan listrik yang belum tentu akan dikonsumsi. Keamanan energi pun jauh lebih terjamin. Tidak ada yang bisa mendikte negara. Peluang penguasaan politik asing melalui sektor energi pun secara otomatis lenyap.

Penerapan syariat Islam dalam pengelolaan sektor energi akan memastikan masyarakat menikmati suplai listrik yang murah, bersih, selamat, reliabel dan berkelanjutan dengan pengelolaan energi sesuai syariah. Wallahu A’lam (***)

 

Oleh : Ayu Oktaviani Kursia
Anggota Komunitas Smart With Islam Kolaka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini