PMII Kendari Tuntut PT MJIR Tak Gunakan Jalan Tani

PMII Kendari Tuntut PT MJIR Tak Gunakan Jalan Tani
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kendari melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Perkebunan dan Hortikultura. Mereka menuntut perusahaan kelapa sawit PT Merbau Jaya Indah Raya (MJIR) agar tidak menggunakan jalan usaha tani untuk operasi perusahaan. Selain itu, mereka mendesak perusahaan memberikan bagi hasil kepada masyarakat. (Yudin/ZONASULTRA.ID)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Aksi unjuk rasa dilakukan sejumlah massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kendari.

Aksi dilakukan di kantor Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) serta Polda Sultra.

Demonstrasi yang berlangsung Senin 20 Juni 2022 itu menuntut perusahaan perkebunan sawit milik PT Merbau Jaya Indah Raya (MJIR) agar tidak lagi menggunakan jalan usaha tani untuk operasional perusahaan.

Mereka meminta kepada pihak perusahaan yang terletak di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini secepatnya memberikan bagi hasil yang telah disepakati bersama masyarakat sekitar.

Koordinator lapangan (Korlap) Jusran menjelaskan, perusahaan telah lama menggunakan jalan usaha tani yang ada di Kecamatan Sabulakoa.

Selain itu juga perusahaan belum pernah merealisasikan sistem bagi hasil selama puluhan tahun.

“Kami bersepakat dengan pemerintah desa untuk menutup jalan tersebut. Tetapi perusahaan justru melaporkan ke pihak kepolisian. Sudah 13 orang diperiksa termasuk saya sendiri,” katanya.

Dia mengatakan, jalan itu dibangun pada 2006. Perusahaan pun menggunakan jalan tersebut untuk mengangkut kelapa sawit dari sejak awal beroperasi.

Jusran juga menyesalkan sikap perusahaan dengan tidak memberikan bagi hasil atau plasma kepada pemilik lahan. Padahal hal itu menjadi kewajiban perusahaan sebagaimana disebutkan dalam peraturan yang berlaku.

“Ada sekitar ratusan masyarakat belum menerima bagi hasil. Pemda juga tidak berupaya untuk mempertemukan pihak perusahaan dan masyarakat. Kami juga belum sepenuhnya paham bagaimana sistem bagi hasil itu dilakukan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  BKMT Salurkan Bantuan Sembako ke Seluruh Kecamatan di Kota Kendari

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra Akbar Effendi mengungkapkan, pihaknya secara regulasi tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan seperti mencabut izin perusahaan.

“Langkah itu bisa diambil oleh pemerintah kabupaten setempat seperti diatur dalam undang-undang (UU) otonomi daerah,” ujarnya.

Meski begitu, ia menegaskan akan membantu mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan. Pihaknya juga akan mengundang beberapa pihak terkait guna membicarakan masalah ini. (b)


Penulis: M9
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini