PN Kendari Segera Gelar Sidang Gugatan Ketua KPU Sultra Atas Timsel

756
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari segera menggelar sidang gugatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah atas tim seleksi (timsel) KPU Provinsi Sultra. Rencananya sidang gugatan tersebut akan dilakukan pada Senin, 7 Mei 2018 pukul 09.00 Wita.

Ketua KPU Sultra menggugat di PN Kendari karena timsel diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Untuk yang gugatan PMH Timsel dalam menjalankan tugasnya tidak bersifat mandiri, tidak menjunjung tinggi sifat profesionalisme, transparansi dan akuntabel serta melakukan hal-hal yang dilarang sebagai anggota timsel,” ujar Hidayatullah pada Sabtu malam (5/5/2018).

Menurutnya banyak hal fatal yang dilakukan oleh timsel sebagai pelanggaran etik, dan Dayat telah meminta untuk diuji di peradilan.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

“Bahkan sampai saat ini timsel ketakutan memasukkan laporan kepada kami KPU Provinsi Sultra. Tapi akan kami minta lewat proses hukum,” lanjut Ketua KPU Sultra ini.

Dayat mengungkapkan gugatan ini terkait timsel yang dianggap telah melampaui batas wewenangnya atau ultra vires yakni bertindak melampaui wewenangnya (beyond the powers of his authority). Semua tindakan timsel seharusnya sesuai dengan PKPU 7 tahun 2018.

“Harusnya timsel ini paham hukum dan tidak ngawur begini. Saya sudah terima putusan malah kepala saya diinjak lagi bahwa saya tidak berintegritas karena soal saksi di KPK,” jelasnya.

Padahal kata Dayat, sudah dijelaskan bahwa pemeriksaan saksi di KPK terkait soal teknis pilgub dan dana kampanye, bahkan pimpinan KPK tidak tanggung-tanggung ikut mengklarifikasi.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Sementara soal pengaduan Sam Abdul Jalil, Ketua KPU Sultra ini menegaskan justru pihaknya yang membantu aparat hukum memberantas korupsi. Malah timsel yang menjadikan sandaran obyektifnya dari laporan pelaku tindak pidana korupsi padahal ada jaksa penuntut dan bisa klarifikasi di PN Kendari atau membaca amar putusan.

“Jadi saya mencari keadilan atas perlakuan diskriminatif yang melanggar hak-hak konstitusional saya. Saya sudah meminta kepada KPU RI untuk menunda apapun proses terkait seleksi dan semoga KPU RI patuh terhadap proses hukum yang sementara dijalankan,” tutupnya. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini