ZONASULTRA.COM, MAKASSAR – Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dibolehkan memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Demikian halnya guru yang sudah berpendidikan S2 dan S3 dan studi kajian sesuai kampus tempat mengajar dimungkinkan memperoleh NIDK. Tetapi guru beralih menjadi dosen sesuai regulasi tidak dibolehkan.
Demikian`ditegaskan Direktur Karier dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kemenristekdikti RI, Prof.Dr.Bunyamin Maftuh, MA, M.Pd saat membawakan materi tentang Nomor Induk Dosen (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP) pada Rakerda Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Sabtu 13 Pebruari 2016. Nampak hadir Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof.Dr.Ir.Andi Niartiningsih, MP, Sekpel Kopertis IX, Dr. Hawignyo, MM dan Ketua APTISI Wilayah A Sulawesi, Prof.Dr.H.Hambali Thalib, SH, MH.
Dijelaskan, NIDK jangan dipandang hanya diperuntukkan PNS yang sudah pensiun, tetapi usia muda juga dimungkinkan, meraihya dan biasanya diangkat dosen dengan paruh waktu, tegas dosen UPI Bandung ini.
Kebijakan pemberlakukan NIDK masih terlalu banyak PTS dan PTN kewalahan dalam memenuhi rasio dosen dan mahasiswa. Kekurangan dosen itu menjadikan beberapa kampus terkena dampak dinonaktifkan pelaporan PDPT, ungkap Bunyamin.
Diluar kampus cukup banyak potensi sumber daya manusia kurang termanfatkan, padahal sumber daya itu bisa membantu meningkatkan kualitas dalam proses pembelajaran, katanya.
Bagi dosen yang mendapat NIDK, usia pensiun seorang professor bisa mencapai usia 79 tahun serta dosen biasa usia maksimal pensiun 70 tahun. Sebaliknya untuk meraih NIDN usia pensiun professor otomatis 70 tahun serta dosen non guru besar usia pensiun 65 tahun, tandasnya.
Persyaratan untuk meraih NIDK, ada izin dari instansi, menteri, gubernur, walikota dan bupati serta pimpinan tertinggi instasinya . Lewat NIDK memungkinkan juga dosen asing mengajar dengan syarat, ada izin bekerja di Indonesia, jabatan akademik minimal lektor kepala serta ada publikasi jurnal internasional bereputasi, ungkapnya.
Dosen yang sudah meraih NIDK, dimungkinkan menerima gaji dan honor sesuai dengan perjanjian kerja, mendapatkan jabatan akademik, mengikuti pembinaan kepangkatan kompetensi dihitung sebagai rasio dosen dan mahasiswa.
Citizen Reporter : Yahya Mustafa