Direktur Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI Haryomo menerangkan peraturan sekarang berbeda dari sebelumnya yang masih memberlakukan cuti bagi PNS yang maju s
Direktur Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI Haryomo menerangkan peraturan sekarang berbeda dari sebelumnya yang masih memberlakukan cuti bagi PNS yang maju sebagai calon kepala daerah. Sekarang ini berbeda, dengan adanya revisi UU itu PNS harus netral dan tidak ikut-ikut dalam kepentingan politik.
Seorang PNS sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah ataupun wakil sudah harus melepas statusnya sebagai PNS. Meskipun calon tersebut tidak terpilih maka tetap status PNS yang bersangkutan tidak bisa dikembalikan, Kata Hartomo saat berkunjung di Kendari, Kamis (12/3/2015).
Namun demikian PNS yang maju sebagai calon kepala daerah yang masa kerjanya mencapai minimal 20 tahun dan usianya memenuhi syarat untuk pensiun, maka diberikan kebijakan pensiun dini. Tapi kalau kedua syarat itu tidak dipenuhi maka tidak bisa mendapatkan hak pensiun.
Iapun menambahkan dalam peraturan jelas PNS tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ikut kegiatan politik. Sementara Pilkada jelas adalah kegiatan politik dan salah satu syarat calon kepala daerah harus diusung partai politik.
Kalau mengacu pada peraturan maka memang harus mundur. PNS kan tetap harus ikhlas melayani masyarakat sebagai abdi negara pungkasnya.
Sementera PNS yang coba-coba mengkampanyekan salah satu calon kepala daerah menurut Hartomo jika terbukti akan diberikan sangsi tegas. Jika buktinya cukup maka akan dijatuhi hukuman disiplin, namun tidak sampai pada pemecatan tetapi hanya penurunan pangkat atau sanksi disiplin PNS lainnya. (**Taslim)