ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada masyarakat untuk tidak mencetak kartu sertifikat vaksin kepada pihak ketiga. Hal ini demi menjaga data diri yang ada dalam sertifikat vaksin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkap hal tersebut untuk menghindari kebocoran data para pengguna. “Masyarakat cukup memliki barcode tidak perlu dicetak lagi ke pihak ketiga,” jelas Ferry di Kendari, Selasa (7/9/2021).
Lebih lanjut Ferry menjelaskan, dalam kartu vaksin terdapat data pribadi antara lain nomor induk kependudukan (NIK) serta QR code sehingga rawan disalahgunakan orang lain untuk keperluan menguntungkan diri sendiri.
Masyarakat cukup mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 melalui laman Pedulilindungi. Hasil unduhan sertifikat vaksin Covid-19 bisa disimpan secara digital.
Ia menghimbau masyarakat menyimpan barcode vaksinasi di smartphone. Barcode tersebut juga menunjukkan bahwa penguna sudah divaksin. (B)
Penulis : M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma