ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berjanji akan segera menjemput La Ode Hakim, saksi dalam kasus dugaan ilegal logging Buton Utara yang melibatkan anggota DPRD setempat, Hermayanto alias Bobby.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kriminal Khusus Polda Sultra, Ajun Komisaris Polisi (AKP) La Upe Kasau mengatakan, kasus tersebut akan diproses sesuai prosedur yang ada. Saat ini pihaknya masih sementara merampungkan berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), namun masih terkendala dengan La Ode Hakim yang enggan menghadiri panggilan dari pihak Polda Sultra.
Ia mengakui, pihaknya sudah dua kali melakukan panggilan, tepatnya pada 4 Januari dan 27 Januari 2016 lalu, bahkan sudah ada surat perintah pemanggilan secara paksa pada 16 Mei lalu, namun La Ode Hakim tetap tidak ditemukan.
“Kendalanya tinggal saksi, kalau sudah ditemukan tidak ada masalah lagi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/10/2016).
(Artikel Terkait : Kejati Sultra Lamban Tangani Kasus Dugaan Ilegal Logging)
Di mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pencarian kepada pihak yang bersangkutan untuk kelengkapan berkas. “Kami sudah koordinasi juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tinggal itu saja yang kurang,” tutupnya
Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra) La Ode Hermawan berharap, pihak Polda Sultra segera memanggil paksa saksi tersebut untuk perampungan berkas agar diserahkan ke Kejati, karena Kejati saat ini tengah menunggu berkas tersebut.
Untuk diketahui, Bobby telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ilegal logging di Butur sejak Februari 2016. Selain Bobby, polisi juga menetapkan tersangka Kepala Kamar Mesin KLM Cahaya Satriani GT 138, Ristang.
(Artikel Terkait : Anggota DPRD Butur Jadi Tersangka Ilegal Loging)
Kasus ini telah dilimpahkan pihak penyidik kepolisian ke penyidik Kejati Sultra beberapa waktu lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan kapan kasus ini dilimpahkan ke Kejari Raha dan melakukan penahanan terhadap Bobby. (CW-2/B)
Editor: Jumriati