ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap bandar sekaligus pengendali perdagangan narkotika dari dalam Lapas Klas 2 A Kendari. Sudah ada 3 narapidana atau warga binaan yang ditetapkan tersangka
Dari 3 tersangka itu Polda mengamankan total 1,4 kilogram sabu. Barang bukti itu sebagian besar sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu dan sisa barang bukti untuk keperluan di pengadilan.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP La Ode Kadimu menyebut ketiga tersangka itu yakni BD (umur 30-an), TL (40-an), dan AR (30-an). Ketiganya merupakan warga Kendari yang ditahan sudah dua tahun lebih di Lapas Kendari karena kasus yang sama, yakni narkotika.
Ketiga tersangka itu masing-masing dalam jaringan yang berbeda. Perdagangan narkotika yang dikendalikan ada yang ada di luar Lapas, bukan di dalam Lapas. Para pelaku menggunakan kurir sehingga narkotika bisa tersalurkan ke pembeli.
“Mereka mengendalikan dari dalam Lapas kemudian menugaskan kurir mengambil barang pesanan di suatu tempat. Ketika mengambil barang pesanan itulah kurir ditangkap, lalu kami lakukan pengembangan, ternyata pengendali barang itu adalah oknum narapidana,” ujar Kadimu di ruang kerjanya, Jumat (12/10/2018).
Untuk sementara ini belum ada indikasi keterlibatan pegawai Lapas. Pengungkapan para pelaku itu atas kerja sama Polda dan Lapas Kendari. Kata Kadimu, pihaknya sedang mendalami cara komunikasi para narapidana itu berkomunikasi mengendalikan perdagangan narkotikanya.
Ketiga tersangka itu dikenakan pasal 132 subsider pasal 114 subsider 112 Undang-Undang RI Undang-Undang RI tahun 2009 tentang narkotika. Para bandar sekaligus pengendali peredaran narkotika itu terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Ketiga pelaku ditetapkan tersangka sejak dua pekan lalu. Jumat ini (12/10/2018) adalah pemeriksaan untuk kedua kalinya namun hanya TL dan AR yang dapat diperiksa sementara BD tetap berada di Lapas karena sakit. (B)