ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan surat permintaan pencekalan terhadap tersangka Tie Saranani atau Titing Suryana Saranani ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Senin (29/10/2018) hari ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Yandri Irsan mengatakan, permintaan pencekalan itu sesuai prosedur hukum. Apabila tersangka tidak kooperatif maka dibuatkan daftar pencarian orang (DPO), kemudian diajukan permintaan pencekalan.
“Permintaan cekal ke luar negeri itu karena sampai hari ini yang bersangkutan belum kooperatif untuk menyerahkan diri. Kita mengajukan permohonan cekalnya ke Ditjen Imigrasi, nanti Imigrasi yang mengeluarkan surat cekalnya,” ujar Yandri di ruang kerjanya.
(Berita Terkait : Polda Sultra Tetapkan Tie Saranani DPO)
Sebelum adanya DPO, Polda telah mendatangi rumah Tie Saranani, namun tak ditemukan. Polisi bertemu dengan teman dan keluarga Tie Saranani supaya kooperatif serta sudah disampaikan konsekuensi hukum bila keluarga menyembunyikan maupun menghalang-halangi proses hukum.
Surat DPO Tie Saranani telah disampaikan ke Mabes Polri dan diteruskan ke beberapa Polda di Indonesia. Khusus untuk wilayah Sultra, pengumuman DPO bukan hanya di kepolisian, namun juga sampai ke instansi-instansi pemerintah dan perusahaan-perusahaan travel.
(Berita Terkait : Jadi DPO, Polisi Belum Temukan Tie Saranani)
Sebelumnya, Kasus Tie Saranani tentang pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Eletronik (ITE) sudah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alat bukti kasus itu sudah siap untuk disidangkan di pengadilan. Tie menjadi DPO sejak 8 Oktober 2018.
Tie Saranani disangka melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Tie diduga memposting di media sosial facebook.com(FB) yang menyebut Rektor Universitas Halu Oleo Kendari Muhammad Zamrun berijazah plagiat. (B)