Polda Sultra Ambil Alih Kasus Wabup Buton Utara

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Nur Akbar
AKBP Nur Akbar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Ramadio, kini diambil alih Polda Sultra. Sebelumnya kasus yang melibatkan orang nomor 2 di Butur ditangani Polres Muna.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Nur Akbar menjelaskan, kasus itu diambil alih atas petunjuk Kepala Polda Sultra, Brigjend Pol Merdisyam. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya konflik kepentingan, lantaran tersangka adalah pejabat publik.

(Baca Juga :Wabup Butur Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Polisi Surati Mendagri untuk Pemeriksaan)

“Sesuai dengan petunjuk bapak Kapolda karena Wakil Bupati ini adalah pejabat publik di daerah, untuk menghindari terjadinya conflict of interest di sana. Maka Kapolda memerintahkan agar perkara ini ditarik ke Polda,” jelas Akbar saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (26/12/2019)

Mantan Kapolres Konawe itu mengaku, perkara ini resmi diserahkan Polda Sultra sejak dua hari yang lalu. Setelah ada pernyataan dari Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugraha di sejumlah media perihal penetapan tersangka terhadap Wabup Butur itu. Maka atas dasar itu Kapolda mengambil inisiatif.

Setelah berada di tangan Polda, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengundang penyidik Polres Muna yang menangani kasus tersebut untuk menjelaskan proses penyidikan hingga proses penetapan tersangka terhadap Ramadio.

“Karena kelanjutan kasusnya ditangani Polda, maka penyidik Polres Muna dipanggil untuk menjelaskan, termasuk melakukan gelar perkara ulang di Polda. Tadi sudah dipanggil (penyidik Polres Muna) ke Polda untuk nemperjelas bagaimana proses yang ditangani itu, setelah itu, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Polda,” katanya.

Selain itu, soal surat pemberitahuan pemeriksaan Ramadio yang akan dilayangkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kata polisi berpangkat dua bunga ini, bahwa hal itu juga akan dilakukan pihak Polda ke Mabes Polri. Namun hal itu dilakukan setelah menyempurnakan proses penyidiknya.

Sehingga, saat ini penyidik polda sedang menyempurnakan penyidikan kasusnya, setelah sempurna baru akan menyurat ke Mendagri. Atau ada pertimbangan lain tanpa harus mengirim surat.

(Baca Juga : Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Wabup Butur Mundur dari Partai Golkar)

“Kalau masalah itu akan disempurnakan dulu penyidikannya, pertimbangannya seperti apa itu nanti. Ada ketentuan kita bahwa misalnya dilakukan penahanan terhadap tersangka, maka menurut ketentuan itu harus menyurat. Tapi kalau tidak dilakukan penahanan, tidak perlu menyurat,” tegasnya.

Akbar menegaskan bahwa tidak ada kekeliruan dalam penetapan tersangka yang sudah dilakukan oleh Polres Muna. Pihaknya cuma menyempurnakan berkas perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan.

“Intinya Polda akan menindak lanjuti apa yang sudah ditangani oleh Polres Muna, artinya juga tidak ada kekeliruan penanganan, kita hanya akan menyempurnakan,” pungkasnya. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki