Polda Sultra Bekuk 22 Pelaku Narkotika, Ada Indikasi Jaringan Lapas

Polda Sultra Bekuk 22 Pelaku Narkotika, Ada Indikasi Jaringan Lapas
PELAKU NARKOTIKA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pers rilis hasil penangkapan pelaku narkotika di ruang Media Center Polda Sultra, Senin (2/4/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk 22 pelaku narkotika. Penangapan ini dilakukan selama Maret 2018 di wilayah Sultra.

Kasubbid PPID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, sebanyak 15 tersangka saat ini diamankan di Polda Sultra dan 7 lainnya dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka Kelas II A Kendari. Jumlah itu adalah tangkapan dari 3 subdit di Ditnarkoba Polda Sultra.

“Total barang bukti jenis shabu 19 gram dan 12 ribu pil Paracetamol Cafein dan Carisoprodol (PCC), serta bukti-bukti lainnya berupa uang, handphone, peralatan penggunaan shabu, dan lainnya,” ujar Dolfi saat menggelar pers rilis di ruang Media Center Polda Sultra, Senin (2/4/2018).

Kepala Subdit 3 AKPB La Ode Kadimu mengatakan, dari dua tersangka narkotika yang ditangani erat kaitannya dengan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Namun Lapas yang dimaksud bukan yang ada di Kendari tapi dari luar kota.

“Mereka hanya mendapat perintah untuk mengambil tempelan (narkotika) kemudian menempatkan atau memindahkan tempelan (untuk diambil konsumen) di sesuatu yang diperintahkan. Jadi kita tangkap pada saat mereka menempelkan barang,” ujar La Ode Kadimu.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang kini juga dikenakan untuk pelaku ataupun pengedar pil PCC.

Kepala Subdit 2 Abdul Kadir juga mengatakan dari 4 laporan polisi yang ditangani menyebut keterkaitan narapidana dalam lapas. Ada pengakuan dari para tersangka namun hanya menyebut inisial narapidana dalam lapas.

“Jadi sekali lagi itu belum tentu di lapas karena menggunakan nama inisial, ketika nama ini kita cari di lapas tidak ketemu. Kita lihat nama-nama napi yang ada di lapas itu tidak ada,” ujar Kadir. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini