ZONASULTRA.COM,KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan pengiriman enam paket ganja dengan berat 18 kilogram, serta 50 ribu butir obat-obatan terlarang jenis tramadol. yang disamarkan dalam paket pengiriman gula merah di Bandara Halu Oleo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Satu Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hadi Winarno mengungkapkan jika barang haram tersebut dari dua daerah yang berbeda dengan tujuan yang berbeda.
“Kalau ganja ini dari Aceh dengan tujuan Kolaka, sedangkan tramadol ini dari Jakarta dengan tujuan Kendari,” ujar Hadi Winarno kepada sejumlah awak media di Mapolda Sultra, Selasa (2/8/2016).
Menurut Hadi Winarno, paket ganja ini sejak dua bulan lalu berada di Bandara. Sang pemilik rupanya tak berani datang mengambil paket tersebut, diduga karena pemilik mengetahui jika polisi sudah mengintai pelaku.
Hadi mengaku jika sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki pemilik paket barang haram tersebut. Polisi belum mengetahui pelaku yang pengirim barang haram tersebut dengan alasan alamat pengirim dan penerima yang tertera dalam paket tersebut semuanya fiktif.
“Kami menyelidiki alamat pengirim, nomor telepon, serta tujuannya kemana, ternyata semuanya fiktif,” tambah Hadi.
Untuk melancarkan aksinya, pengirim paket mengelabui petugas Bandara. Pengirim menggunakan modus memasukan paket ganja dan obat-obatan terlarang itu ke dalam gula merah.
“Paket ganja tersebut kedalam ember dan ditutupi dengan gula merah.
Selain menghilangkan jejak fisik, aroma dari gula merah tersebut juga menghilangkan bau dari ganja tersebut,” tambah Hadi. A
Reporter Lukman Budianto
Editor Tahir Ose