Polda Sultra Didesak Tetapkan Tersangka di Kasus Penambangan Ilegal di Moramo Utara

Polda Sultra Didesak Tetapkan Tersangka di Kasus Penambangan Ilegal di Moramo Utara
Massa aksi saat melakukan orasi di depan Polda Sultra, Selasa (15/6/2021).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Milenial Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Selasa (15/6/2021).

Dalam aksinya, massa menyerukan kepada pihak kepolisian untuk menetapkan saudara Iwan sebagai tersangka karena melakukan penambangan batu gamping di wilayah PT. Sumber Berkas Sahabat (SBS) yang terletak di Desa Lamokula, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tanpa sepengetahuan pemilik Izin usaha Pertambangan (IUP).

Koordinator Lapangan Irwan Sangai mengungkapkan pihak PT. SBS sudah melaporkan masalah tersebut kepada pihak berwajib pada tanggal 9 Februari 2021 pukul 15.00 WITA lalu. Pihak kepolisian juga sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap saudara Iwan namun hingga saat ini belum ada titik kejelasan terkait aduan tersebut.

“PT SBS merasa dirugikan dengan adanya aktifitas pertambangan ilegal tersebut,” ujar Iwan Sangia.

Lanjutnya, berharap pihak kepolisian segera menahan Iwan dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia juga berharap kepolisian bekerja secara profesional dalam mengungkap masalah ini.

Sementara itu Panit 1 Unit II DitKrimsus Polda Sultra, Iptu Irpan menjelaskan aduan yang disampaikan oleh pihak PT. SBS sementara diproses. Hingga saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

“Kasus ini sudah sampai tahap penyidikan,” jelasnya. (b)

 


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini