Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Ratusan Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram

Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Ratusan Tabungan Gas Elpiji 3 Kilogram
ELPIJI 3 KG - Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap praktek bisnis ilegal tabung gas elpiji 3 kilo gram setelah melaksanakan operasi di Kelurahan Meluhu, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA,COM,KENDARI- Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap praktek bisnis ilegal tabung gas elpiji 3 kilo gram setelah melaksanakan operasi di Kelurahan Meluhu, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada 30 Januari 2021 itu, dua orang pelaku masing-masing berinisial BA (28) dan SR (47) turut diamankan bersama dua jenis kendaraan roda 4 bermuatan ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir reskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi, mengatakan ratusan tabung gas bersubsidi tersebut rencananya akan diselundupkan di dua tempat berbeda yakni di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sultra dan Kabupaten Morowali, Sulawesi tengah (Sulteng).

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus membeli tabung gas dari sebuah pangkalan yang berada di dua tempat berbeda di Kabupaten Konawe. Setiap tabungnya dibeli dengan harga Rp 22 ribu lalu akan dijual kembali dengan harga antara Rp.31 ribu sampai Rp.33 ribu,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).

Heri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga bahwa ditemukan adanya aktivitas pengangkutan tabung gas elpiji yang dilakukan kedua pelaku. Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat hendak melancarkan aksinya.

“Keduanya ditangkap pada hari yang sama. Anggota menyita barang bukti dari pelaku BA sebanyak 190 tabung. Sementara barang milik SR berjumlah 210 tabung gas 3 kilogram,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di pidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar. (b)

 


Penulis : M9
Editor : Kiki