ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 1.581 gram atau 1,5 kilo gram (kg) Narkotika jenis Sabu. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Sultra pada Selasa (25/9/2018).
Pemusnahan dilakukan dengan mencampur shabu dan air lalu dihancurkan menggunakan diblender. Cairan shabu selanjutnya dibuang dalam lubang tanah dan selanjutnya ditimbun
Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto mengatakan sabu tersebut merupakan hasil dari tangkapan selama Juli sampai September 2018 dari 5 perkara berbeda. Total tersangka ada 7 orang.
“Semua provinsi terkena dampak peredaran narkoba, termasuk Sultra. Pengungkapan jaringan-jaringan ini setelah sebelumnya Mabes Polri mengungkap pengiriman paket sabu dari luar ke Sultra seberat 4 kilogram lebih,” ujar Iriyanto dalam sambutannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombespol Satria Adhy Permana mengatakan jaringan yang diungkap Mabes Polri merupakan penyuplai. Polda Sultra lalu bergerak cepat mengungkap yang menjadi jaringan pengedar di Sultra kendati jaringan-jaringan itu berbeda-beda.
Harganya shabu yang dimusnahkan itu ditaksir mencapai Rp 2,5 Miliar. Hal itu berdasarkan hitungan harga 1 gram shabu adalah Rp 1,5 Juta.
“Tapi kita melihat bagaimana menyelamatkan generasi muda. Kalau dengan asumsi 1 gram itu untuk 20 orang, maka barang bukti ini setara dengan 3 ribu orang generasi muda kita selamatkan,” ujar Satria.
Total barang bukti sebenarnya 1.653 gram Sabu, namun sebagian disisakan untuk keperluan persidangan di pengadilan. Olehnya barang bukti yang dimusnahkan 1.581 gram saja.
Lima perkara itu yaitu 4 ditangani Reserse Narkoba Polda Sultra dengan tersangka Andi Ragil Arafah (dan kawan-kawan), Sukirman, dan Ahmad Saleh. Sementara 1 perkaranya berasal dari Polres Kendari dengan tersangka Sultrawan Nurdin. (B)