NARKOBA – Korban penyalahgunaan obat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bertambah. Data terakhir yang dihimpun Zonasultra.com, sudah ada 57 korban yang didominasi pelajar, dua diantaranya meninggal dunia. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Korban penyalahgunaan obat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bertambah. Data terakhir yang dihimpun Zonasultra.com, sudah ada 57 korban yang didominasi pelajar, dua diantaranya meninggal dunia.
Berkaitan dengan hal itu, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkatkan rasia. Hasilnya, dalam satu hari Polda Sultra berhasil mengamankan 4.100 butir Somadril dan 1.112 Tramadol.
Jenis obat G atau obat keras ini diamankan dari berbagai wilayah. Wilayah Kolaka sebanyak 1.449 butir Somadril dan wilayah Kota Kendari 2.651 butir. Polda Sultra juga mengamankan 1.112 butir Tramadol di salah satu apotik di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana mengatakan, yang diduga sebagai tersangka dari ribuan butir obat-obatan tersebut berjumlah lima orang. Dua orang diantaranya diketahui bekerja di apotek yang terletak di Jalan Sao-sao.
Namun, pihak kepolisian enggan menyebut secara rinci nama-nama dari kelima orang yang diamankan dengan alasan masih dalam penyelidikan.
“Obat ini masuk dalam kategori G. Jadi untuk menggunakan, harus berdasarkan resep dokter,” kata Satrya di Media Centre Polda Sultra, Kamis (14/9/2017) siang.
Lanjut Satrya, 1.000 butir obat ini dibeli dengan harga Rp 1 juta. Kemudian diecerkan dengan cara dibungkus dalam bentuk saset sebanyak 10 butir per-saset dengan harga Rp 25 ribu. “Jadi keuntungan yang didapat penjual ini sekitar satu juta rupiah,” jelas Satrya. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati