Polda Sultra Tahan Pemalsu Dokumen dan Empat Sales Dialer

Polda Sultra Tahan Pemalsu Dokumen dan Empat Sales Dialer
PALSUKAN DOKUMEN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pers rilis terkait kasus pemalsuan dokumen. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap lima pelaku yang terlibat pemalsuan dokumen untuk keperluan pembuatan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kelima tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Sultra adalah RC, MN, AL, LN dan MD. Tersangka utamanya adalah RC sebagai pemalsu dokumen sedangkan 4 lainnya sebagai tersangka turut serta yang merupakan sales dialer mobil.

Para sales itu memesan dibuatkan dokumen palsu untuk keperluan debiturnya (pengutang) dalam mengurus pangajuan kredit kendaraan di perusahaan finance. Sebab biasanya, pengajuan kredit terkendala dengan surat-surat (termasuk NPWP) sehingga jalan keluarnya adalah dengan dipalsukan.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Robby Manusiwa mengatakan RC merupakan pelaku yang membuat dan mengedit lalu mencetak dokumen-dokumen yang dipalsukan tersebut. Dalam kesehariannya, RC memiliki usaha editing dan print dokumen.

“Dari TKP (tempat kejadian perkara) kita berhasil mengamankan 350 buah NPWP. Ini bukan NPWP palsu, tetapi ini asli. NPWP ini dibuat didukung dengan surat atau dokumen palsu. Jadi orang yang membuat NPWP harus ada dokumen persyaratannya. Dan dokumen persyaratan itulah yang dipalsukan oleh RC,” ujar Robby saat jumpa pers di Polda Sultra, Senin (3/12/2018).

Dari pembuatan surat palsu, RC mendapat keuntungan Rp.10 setiap untuk setiap dokumen palsu. Sedangkan untuk pengurusan NPWP sampai penerbitannya, dia mendapatkan bayaran sebesar Rp.150 ribu.

Polisi saat ini menyita dokumen yang dipalsukan seperti surat keterangan domisili, akta cerai, slip gaji, kartu keluarga, dan lainnya.

Hasil penyelidikan polisi menemukan, masyarakat pengguna NPWP itu terdiri dari berbagai kalangan, baik PNS maupun masyarakat umum. Pengakuan tersangka RC, pemalsuan dokumen itu telah dilakukan sejak tahun 2010.

Kelima tersangka itu dikenakan pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subpasal 264 KUHP dan 263 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kasus itu masih terus didalami, rencananya para masyarakat atau debitur juga akan diperiksa sebagai saksi.

Kasus ini terungkap dari penyelidikan polisi. Dimulai dari penangkapan RC pada 22 November 2018 di jalan Supu Yusuf, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kendari, tepat di depan kampus STIE 66. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Abdul Saban