ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus penipuan lintas provinsi lewat pesan singkat (SMS).
Aksi kejahatan ini dilakukan oleh YN, AW, dan FW. Ketiganya warga kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Mereka ditangkap pada Senin (5/3/2018) malam di Jalan Senopati, Wua-Wua, Kota Kendari.
Dalam menjalankan aksinya, YN, AW, dan FW menggunakan 8 kartu telkomsel yang dimasukan dalam 8 modem. Dengan 8 modem dan 1 unit laptop, para pelaku yang rata-rata berusia 20 tahun itu dapat mengirim ke 14 ribu nomor telpon dengan menggunakan aplikasi SMS massal.
Wakil Direktur Diterskrimum Polda Sultra AKBP Ilham Saparona mengatakan sudah berkoordinasi dengan polda-polda lain.
“Jumlah korban kami baru melacak sudah ada di Jawa Timur tapi alamatnya belum jelas. Untuk LP (laporan polisi) yang jelas pasti ada di Makassar, Sulsel, korban berhasil ditipu Rp 20 juta. Kami akan koordinasi dengan Polda Sulsel, di Makassar untuk tindak lanjut penanganan ini,” ujar Ilham di Polda Sultra, Selasa (6/3/2018).
Cara para tersangka melakukan tipu daya dengan cara mengirimkan SMS ke korban yang isinya tentang kepastian jual beli suatu barang. Korban yang membalas SMS itu akan digiring untuk melakukan transaksi lewat ATM.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi itu mulai dilakukan awal 2018 ini dan korbannya khusus di luar Sultra. Sasaran para pelaku ini lintas provinsi yakni Sumatra, Kalimantan, Jawa, dan ada juga di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat ditangkap polisi mengaman sejumlah barang bukti yakni 1 laptop, 8 modem, uang tunai Rp 1,8 juta, 6 handphone, sejumlah kartu telkomsel, bong (alat isap Shabu).
Lanjut Ilham, alat isap Shabu itu ditemukan di lokasi penangkapan namun sudah tidak ada barang bukti shabu yang ditemukan. Alat isap itu digunakan oleh YN dengan alasan untuk begadang saat menjalankan aksi.
Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan menggunakan Information technology (IT). Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (B)