Polda Sultra Temukan Tindak Pidana Kasus Pemalsuan KTP TKA China

475
Polisi Usut Dugaan WNA Gunakan KTP Palsu
TKA CHINA - KTP Palsu yang tercatat nama Wawan Saputra Razak, berjenis kelamin pria, lahir di Provinsi Shanxi, China 1964 dan beralamat di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menemukan adanya dugaan pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) milik Mister Wang alias nama Wawan Saputra Razak.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan mengatakan, hal itu ditandai dengan naiknya tahapan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan. Naiknya status itu ditetapkan dalam gelar perkara pada Kamis (4/6/2020).

“Untuk tersangka belum (ada). Perlu satu kali lagi melaku gelar perkara,” ujar Ferry Walintukan saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (5/6/2020).

Dia menjelaskan, penyidik menerapkan undang-undang administrasi kependudukan nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2006. Sementara itu, polisi juga telah mengantongi barang bukti. Tetapi polisi enggan menyebutkan.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 264 ayat 1 ke 1 subsider pasal 266 ayat 1 lebih subsider pasal 263 KUHP dan pasal 93 dan 94,” tukas Ferry.

Sebelumnya diberitakan, Mr Wang, dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan pemalsuan KTP oleh seorang anggota TNI bernama Irwan pada Selasa (28/4/2020). Dalam laporan tersebut, Irwan menyatakan Mr Wang adalah pemilik PT Cahaya Mandiri Perkasa (PT CMP) yang beroperasi di Marombo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.

Dalam KTP Palsu itu tercatat sebagai nama Wawan Saputra Razak, berjenis kelamin pria, lahir di Provinsi Shanxi, China 1964 dan beralamat di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Meski belakangan KTP Palsu itu diakui benar adanya, namun fisik dokumen negara itu diduga telah dirusak alias dibakar sang Istri, Nuning. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini