ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus bentrok dua organisasi masyarakat (ormas) yang menyebabkan satu orang meninggal dunia inisial A(23).
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, ketiga tersangka baru tersebut yaitu brinisial AG, AP, dan EF. Untuk tersangka AG dan AP dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan sementara EF dikenakan pasal 170 dan 341 KUHP tentang penganiayaan.
“Sementara ini kita sudah menetapkan 4 tersangka dan bisa berkembang lagi,” ucap Ferryb di Polda Sultra, Kamis (23/12/2021).
Sementara itu, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono menegaskan, kepolisian akan bertindak tegas dalam kasus tersebut tanpa memandang latar belakang. Pihaknya menjamin profesional polisi serta mengedepankan asas prosedur.
“Kami akan adil dan seimbang dalam penanganan kasus bentrok itu berdasarkan barang bukti yang sah,” tegasnya.
Kepolisian saat ini telah memeriksa sebanyak 16 saksi dalam kasus bentrok tersebut dan masih akan terus berkembang. Pihaknya mengimbau kepada tokoh masyarakat agar menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang provokatif dan bisa menimbulkan kegaduhan.
Seperti diketahui dua ormas bentrok di sekitaran kendari beach pada hari Kamis (16/12/2021) lalu. Bentrok tersebut diduga akibat salah satu kelompok terprovokasi.
Akibat bentrok tersebut kepolisian terlebih dahulu berhasil menangkap petinggi ormas berinisial AB di Bundaran Tank, Kota Kendari, Sultra, Minggu (19/12/2021) pukul 19.30 Wita. Penangkapan itu dilakukan karena AB terbukti melakukan penghasutan kepada salah satu kelompok sehingga terjadi bentrok. (A)
Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin