Polda Sultra Ungkap Kasus 50 Ton Garam Ilegal Jeneponto Beryodium

1054
Polda Sultra Ungkap Kasus 50 Ton Garam Ilegal Jeneponto Beryodium
GARAM ILEGAL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan bukti garam ilegal di Mapolda Sultra, Selasa (20/2/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan garam ilegal. Garam sejumlah 50 ton diamankan dari UD Kristal Garamindo di Kendari.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombespol Wira Satya Triputra mengatakan garam “Jeneponto Beryodium” cap Bangau Biru tersebut tidak memiliki izin edar. Kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan ditetapkan satu tersangka yakni JM (40).

Awal pengungkapan kasus itu pada Januari 2018 lalu. Personel Subdit I Ditreskrimsus mendapat informasi peredaran garam beryodium cap Bangau Biru di Kota Kendari. Selanjutnya dalam penelusuran pada 26 Januari 2018 di temukan gudang yang terletak di Jl KG Kecamatan BG Kota Kendari.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik UD Kristal Garamindo yaitu saudara JM ternyata yang bersangkutan belum memiliki izin edar dari pihak yang berwenang BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI untuk mengedarkan produk garam tersebut,” kata Wira di Polda Sultra, Selasa (20/2/2018).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Polda akhirnya menyita seribu karung garam dengan total 50 ton, satu unit kompresor, dan alat-alat lainnya untuk mengemas garam. Lanjut Wira, berdasarkan koordinasi dan hasil uji laboratorium BPOM Kendari ditemukan bahwa kadar air dari garam itu tidak memenuhi syarat untuk parameter perizinan edar.

Polda Sultra Ungkap Kasus 50 Ton Garam Ilegal Jeneponto BeryodiumAtas perbuatannya JM dijerat dengan pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman pidananya paling lama 2 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Diketahui garam-garam itu telah diedarkan sejak November 2017 di pasar maupun toko-toko di wilayah Kendari. Bahan garam itu berasal dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Begitu sampai di Kendari dicampur lagi dengan potassium iodate (bahan campuran garam standar) lalu dikemas dalam bungkusan kecil.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Harga total garam 50 ton itu diperkirakan mencapai Rp150 juta. Namun bila sudah dikemas diperkirakan harganya dapat mencapai Rp200 juta lebih.

Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Kendari Jalidun mengatakan masalah garam itu yakni kualitasnya yang tidak memenuhi standar parameter kadar air dan tidak memiliki izin. Potassium iodate yang digunakan juga merupakan bahan campuran garam untuk menambahkan yodium.

“Itu bukan potassium untuk bahan peledak tapi disebut juga Kalium Iodate. Dari hasil laboratoris kadar airnya tidak memenuhi syarat sedangkan KIO3 (Kalium Iodate) dan NACL (Natrium Chlorida) memenuhi syarat,” ujar Jalidun. (A)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini