Polemik IUP Antam di Konut, Negara Rugi Rp 6 Triliun

576
Dirjen Pajak Gandeng Pemprov Sultra Tagih Pengusaha Tambang Yang Bandel
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Polemik tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang berlokasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terjadi.

Mahkamah Agung (MA) telah megeluarkan rekomendasi nomor 225 bahwa PT Antam adalah sebagai pemegang IUP yang sah dan resmi di wilayah Bumi Oheo itu. PT Antam sendiri telah beroperasi di Konut sejak 1998 lalu. Namun, aktivitas pengolahan biji nikel masih saja terus terjadi oleh perusahaan lain.

Tercatat ada 11 IUP yang beroperasi di atas IUP PT Antam, yaitu PT Karya Murni Sejati (KMS 27), PT Wanagon Anoa Indonesia, PT Hapar Indotec, PT Sangia Perkasa Raya, PT Mugni Energi Bumi, PT Rezki Cahaya Makmur, PT Sriwijaya, PT James Armando Pundimas, PT Apri Raya, dan CV Anakia.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

General Manager (GM) PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra, Hartono mengatakan akibat adanya aktivitas pengambilan ore nikel di atas IUP perusahaan BUMN tersebut, negara mengalami kerugian dari segi pendapatan sebesar Rp 6 Triliun.

Jumlah tersebut sesuai hasil perhitungan yang dilakukan perusahaan milik negara itu sejak 2010 lalu hingga 2019 ini. IUP PT Antam di wilayah Konut, berkisar 16 ribu hektar, tersebar di beberapa tempat di antaranya blok Tapunopaka dan Mandiodo.

“Kerugian pendapatan negara itu Rp 6 Triliun. Seluruh lahan yang diolah perusahaan swasta di atas IUP PT Antam sekitar 300 hektar,” kata Hartono, kepada awak media Zonasultra.com belum lama ini.

Dijelaskannya, sebelumnya ada 23 IUP perusahaan tambang swasta berada di atas IUP PT Antam. Sejumlah perusahaan itu secara berangsur berhenti melakukan penambangan karena telah melanggar ketentuan dan masa berlaku aktivitasnya telah habis. Untuk blok Tapunopaka, Kecamatan Lasolo Kepulauan sudah diolah kembali PT Antam, tinggal wilayah blok Mandiondo.

BACA JUGA :  KPU Konut : Maju di Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Mundur

“PT Antam adalah perusahan milik negara. Semua persoalan kita kembalikan regulasinya bahwa negara ini kan punya lembaga hukum yang bisa selesaikan kasus tersebut, baik itu dari pemerintah provinsi maupun pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi, Andi Azis yang dikonfirmasi enggan memberikan tanggapannya karena sedang berada di luar kota. “Nanti hubungi kepala bidangnya yah,” jawab Andi Azis melalui telepon selulernya, pada 15 Januari 2019 lalu.

Hingga berita ini ditulis, awak media Zonasultra.Com masih berusaha mengkonfirmasi 11 perusahan tersebut. (B)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini