Polemik Izin Tambang di Konsel, Ini Penjelasan PT MNI

Polemik Izin Tambang di Konsel, Ini Penjelasan PT MNI
POLEMIK TAMBANG – Kuasa hukum PT Mega Nikel Indonesia (MNI) Muh. Gazali Hafid dan Menejer Operasional PT MNI Dedi Arman di Kendari, Selasa (21/8/2018). Mereka menujukkan dokumen legalitas izin pertambangan PT MNI. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Mega Nikel Indonesia (MNI) mengklarifikasi sejumlah tudingan yang pernah disuarakan oleh Lumbung Informasi Rakyat (Lira). Perusahaan tambang nikel ini memiliki legalitas terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kuasa Hukum PT MNI Muh. Gazali Hafid mengatakan, PT MNI sah secara hukum atas kawasan pertambangan nikel seluas 295,6 hektar di Desa Labokeo dan sekitarnya, Kecamatan Laeya, Konsel. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra nomor 224/BKPMD-PTSP/IX/2015.

Dasar legalitas penambangan adalah, sertifikat Clear and Clean (CnC) dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM nomor 1085/Min/12/2015 tanggal 7 Juli 2015 yang intinya dinyatakan bahwa PT MNI berdasarkan keputusan Bupati Konsel nomor 540/1142 tahun 2014 dalam tahap operasi produksi dengan jenis komoditas mineral logam.

“Hak yang dimiliki oleh klien kami PT MNI berdasarkan dari kronologis panjang dengan PT Integra Mining Nusantara hingga ada Persetujuan Pengalihan IUP Operasi Produksi sesuai keputusan Bupati Konsel nomor 545/716 tahun 2012,” ujar Gazali di Kendari, Selasa (21/8/2018).

Izin pada mulanya dimiliki oleh PT Integra Mining Nusantara, yang pada tahun 2012 memperoleh IUP Operasi Produksi sesuai keputusan Bupati Konsel nomor 545/716. Salah satu penyebab peralihan IUP pada 2014 adalah karena adanya utang PT Integra Mining Nusantara.

(Berita Terkait : Lira Demo Dinas ESDM Soal Pelanggaran Izin Tambang di Konsel)

Berdasarkan IUP Eksplorasi nomor 730 tahun 2010 PT Integra Mining Nusantara telah 28 kali pengapalan ke luar negeri namun masih memiliki kewajiban (hutang) pembayaran royalty kepada Negara sebanyak 18 kapal Vessel sehingga mendapat surat teguran dari Bupati Konsel sebanyak 3 kali.

Tercatat ada Rp 8,4 Miliar hutang royalty dan iuran tetap (2010-2014) sebesar Rp 291 juta lebih yang harus dilunasi paling lambat 5 November 2014. Dengan adanya serangkain masalah itu maka dilakukanlah jual beli saham dengan Rina Sekhanya (Pemilik PT MNI saat ini) sehingga hutang royalty dapat dibayar.

Afiliasi pun dilakukan pada tahun 2014 dengan cara membentuk perusahaan baru yakni PT MNI yang mana sahamnya 49 persen adalah milik Rina Sekhanya dan 51 persen milik PT Integra Mining Nusantara. Selain PT MNI, pengalihan IUP juga dilakukan lewat perusahaan PT Mega Tambang Indonesia. Pembayaran pun dilakukan oleh Rina Sekhanya pada 4 November 2014 sehingga pertambangan dapat dilakukan kembali.

Mengenai gugatan warga bernama La Aki dan Ashar Jaya terhadap PT MNI atas dua bidang tanah (seluas 2,4 hektar) dalam IUP Operasi Produksi PT MNI telah melalui sidang putusan di PTUN Kendari dan Mahkamah Agung (MA) namun belum sampai tahapan Peninjauan Kembali (PK).

Pokok amar putusan pengadilan adalah dinyatakan bahwa IUP produksi PT Integra Mining Nusantara sesuai keputusan Bupati Konsel nomor 545/716 tahun 2012 tetap berlaku. Hakim juga meminta Bupati Konsel mencabut keputusan nomor 540/142 tahun 2014 tentang persetujuan pengalihan IUP PT Integra Mining Nusantara ke PT MNI.

“Seharusnya solusinya adalah dari lahan kami 295,6 hektar (sesuai IUP PT MNI), yah dikeluarkan saja yang 2,4 hektar milik warga itu. Bukan IUP yang dibatalkan, karena kalau IUP kami yang dibatalkan maka kami dirugikan oleh Negara,” ujar Gazali.

Mengenai dugaan perubahan titik kordinat IUP, Gazali mengatakan sesungguhnya hal itu tidak ada, yang ada hanyalah penyesuaian-penyesuain dengan mengikuti aturan yang ada. Kalaupun ada kekeliruan secara administrasi maka harus dilindungi hukum dan diluruskan secara administrasi.

Lanjut dia, untuk melindungi Rina Sekhanya selaku pemilik PT MNI yang telah mengeluarkan biaya investasi cukup besar maka permohonan perlindungan hukum telah disampaikan ke Gubernur Sultra, Bupati Konsel, Komisi Ombudsman RI, KPK, Kementrian ESDM RI dan pihak terkait lainnya. (A)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini