“Kami juga ini tahu aturan. Sebelum aktifitas produksi, kami sudah tuntaskan persoalan menyangkut lahan dengan warga. Jadi kami tidak mengklaim dan menambang begitu saja,” ungkap Purnomo pada wartawa
“Kami juga ini tahu aturan. Sebelum aktifitas produksi, kami sudah tuntaskan persoalan menyangkut lahan dengan warga. Jadi kami tidak mengklaim dan menambang begitu saja,” ungkap Purnomo pada wartawan, Rabu (21/1/2015).
Purnomo menyampaikan hal tersebut seusai mendampingi kunjungan anggota DPRD Bombana, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bombana, dan unsur Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana sebagai respon atas polemik lahan warga di Lokasi Tambang PT SUN.
Persoalan lahan di wilayah PT SUN mencuat saat keluarga Rumpun Babatang, mengklaim tanah wilayah konsesi PT SUN seluas empat hektar merupakan tanah miliknya. Rumpun Babatang datang dengan membawa sejumlah dokumen sertifikat kepemilikan lahan.
Sementara sebelumnya, lahan tersebut diklaim sebagai hak milik keluarga Hery dan Muis, warga setempat. Purnomo menegaskan, menyangkut kepemilikan di wilayah konsesi, pihaknya sudah menuntaskannya dengan semua pihak terkait sejak tahun 2010.
Bahkan pada proses pembebasan lahan, kami melibatkan berbagai instansi terkait termasuk pihak BPN Provinsi Sultra. Faktanya begitu, kami tidak mau akibat ini jadi sorotan. Niat baik kami kepada masyarakat jangan dicoreng,” keluh Purnomo.
Sementara itu, pihak DPRD Bombana berharap, persoalan ini dituntaskan secara baik tanpa ada yang dirugikan. Ketua DPRD Bombana Andi Firman menegaskan agar pihak perusahaan tetap serius menuntaskan polemik kepemilikan lahan warga di lokasi konsesinya.
“Kita akan undang lagi semua pihak terkait termasuk pihak manajemen PT SUN, paling lambat 10 hari ke depan, karena kami sudah tinjau lokasi berdasarkan peta kepemilikan lahan warga yang berpolemik itu,” tukas Firman.(*/Hasman)