Polemik Pasar Mokoau, Komisi II Minta Pemkot Segera Beri Solusi

395
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota kendari Andi Silolipu
Andi Silolipu

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Menanggapi persoalan pasar Mokoau, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota kendari Andi Silolipu menyampaikan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari segera memberikan solusi.

Pasalnya, pasar dengan luas 3 hektare yang berlokasi di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu tersebut, belum memiliki izin dari Pemkot Kendari.Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan penyegelan namun gagal karena mendapatkan perlawanan dari masyarakat setempat.

Dari pantauan lapangan, kurang lebih ada 600 lapak yang akan dibangun di lahan tersebut dengan menggunakan dana pribadi para pedagang. Uang yang dikeluarkan dalam proses pembangunan kisaran Rp7 juta untuk satu lapak.

BACA JUGA :  UMW Kendari Raih Penghargaan Juara 1 dari BPJS Ketenagakerjaan

Hingga memasuki hari Senin (8/11/2021), pembangunan terus dilakukan oleh masyarakat sekitar. Bahkan tidak sedikit dari mereka sudah mulai memasarkan jualannya di pinggir jalan.

Andi Silolipu sudah menyampaikan kepada Pemkot Kendari mengenai hal tersebut, karena menurutnya Pemkot yang punya wewenang terkait persoalan pasar Mokoau tersebut.

“Kami sebagai Anggota DPRD hanya mempasilitasi. Intinya, kami sudah mewarning para pedagang untuk tidak membangun pasar, kalau masih ngotot untuk membangun silahkan berhadapan dengan Pemkot,” Tegas Andi saat ditemui usai melakukan sidak di Pasar Andonohu, Senin (15/11/2021).

BACA JUGA :  Mahasiswa KKN Tematik UMW Fokuskan Wilayah Pesisir dan Pertambangan

Kata dia, pihkanya sudah turun lapangan dan menyampaikan kepada pedagang agar tidak membangun pasar karena harus mengikuti aturan dari pemerintah yakni ada beberapa poin yang disyaratkan dan harus diikuti.

Apabila tidak diikuti, maka akan dibongkar. Dan Pemkot Kendari juga harus memberikan solusi kemana mereka akan pindah.

“Kita dewan akan terus mengawal ini sampai tuntas,” jelasnya. (B)

 


Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini