Polemik Pemecatan Guru, Ini Kata Kepsek SMKN 2 Kendari

4272
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Fadjar Sene
Muhammad Fadjar Sene

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Fadjar Sene menjelaskan soal tudingan pemecatan terhadap salah satu guru senior Anjas.

Ia mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan pemecatan terhadap guru tersebut dan membantah atas pemberitaan yang beredar.

“Kami tak melakukan pemecatan terhadap salah satu guru, hanya kami kembalikan ke Dinas Kota, karena nama guru tersebut masih terdata di Dinas kota,” ungkap Muhammad Fajar Sene saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, Senin (6/9/2021).

Selain itu, Muhammad Fajar membeberkan bahwa guru tersebut diizinkan mengajar hanya untuk sementara waktu di SMKN 2 Kendari atas kebijaksanaannya. Dulu guru itu juga pernah mengajar di SMKN 2 Kendari, tapi dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kota Kendari saat SMA/SMK masih di bawah naungan Pemkot Kendari untuk dilakukan pembinaan karena melakukan beberapa kesalahan saat Muhammad Fajar Sene dilantik jadi kepala sekolah.

“Guru tersebut memohon untuk mengajar kembali, lalu saya coba tampung sementara,” bebernya.

Akan tetapi, kebijakan untuk memberikan izin guru tersebut mengajar kembali ternyata keliru dan tidak sesuai aturan ditambah lagi dirinya menyesalkan perbuatannya yang tidak menerima keputusan kepala sekolah karena program yang ia ajukan ke sekolah tidak diakomodir.

Kata dia, petunjuk dari Dinas Pendidikan bahwa Kepsek tidak boleh menerima guru tersebut mengajar atas keputusan sendiri dan harus melalui mekanisme dari SKPD terkait untuk bisa kembali mengajar.

Untuk diketahui, Anjas dilepastugaskan setelah menerima surat dari Kepsek SMKN 2 Kendari pada 9 Agustus 2021 lalu. Sejak itu, guru instruktur otomotif itu, tidak diakui lagi pihak sekolah, utamanya Kepsek.

Sebelumnya puluhan massa aksi melakukan unjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Provinsi Sultra, Rabu (1/9/2021). Unjuk rasa tersebut buntut dari pemecatan tersrbut. (B)

 


Penulis: M14
Editor: Ilham Surahmin

1 KOMENTAR

  1. Kalau syarat dan aturan yang menjadi alasan pemecatan guru tersebut itu dapat diterima, tapi kalau alasan masalah pribadi itu tidak dapat dibenarkan dan melanggar hak seseorang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini