Polisi Amankan Dua Pencuri Sapi di Buton Utara

342
Polisi Amankan Dua Pencuri Sapi di Buton Utara
PENCURIAN SAPI - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Buton Utara (Butur) berhasil mengamankan dua pelaku pencuri sapi. Kedua pelaku berinisial MT (45) dan AP (25). (Foto Istimewa).

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Buton Utara (Butur) berhasil mengamankan dua terduga pencuri sapi. Kedua pelaku berinisial MT (45) dan AP (25).

MT (45) adalah warga Kelurahan Tampuna, Kecamatan Bungi, Kota Bau-bau. Sedangkan, AP (25) adalah warga Desa Lahumoko, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur).

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarto mengungkapkan pada hari Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 17.00 Wita, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku pencurian hewan ternak di Kecamatan Kambowa. Pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku yakni MT dan AP di dua tempat berbeda, di Desa Wanajati, Kecamatan Bungi, dan Kelurahan Kaobula, Kecamatan Batupoaro, Kota Bau-bau.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Kami (Polres Buton) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian hewan ternak (sapi). Kedua pelaku yakni MT dan AP kita tangkap di Desa Wanajati, Kecamatan Bungi, dan Kelurahan Kaobula, Kecamatan Batupoaro, Kota Bau-bau,” kata Sunarto yang juga mantan Kapolsek Bonegunu saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/4/2020).

Narton sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pada hari Jumat (3/4/2020) lalu, sekitar pukul 07.00 Wita, pemilik sapi Zamru pergi ke kebun miliknya untuk mengecek hewan ternaknya. Namun, korban tidak menemukan sapi miliknya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Tidak menemukan sapinya di kebunnya, korban Zamru langsung mendatangi Pospol Kambowa untuk melaporkan kejadian kehilangan sapi miliknya.

“Jadi menerima aduan tersebut, kita (polisi) langsung melakukan penyelidikan. Dan alhamdulillah kemarin kita berhasil menangkap dua pelaku di Kota Bau-bau dan barang bukti satu ekor sapi yang dimuat di mobil,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku MT dan AP ini dikenakan pasal 363 ayat 2 Jo 55 Ke 1 KUHP dan 56 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara. (B)

 


Kontributor : Kasman
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini