ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan Argus (42), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Konawe.
Argus diamankan aparat kepolisian atas kasus dugaan tindak pidana pencurian besi alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rachmat Zam Zam menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa beberapa orang saksi.
Dalam menjalankan aksinya, awalnya Argus mencari pembeli besi tua di Kota Unaaha. Ia lalu meminta pembeli tersebut memotong dan mengambil besi alat berat di gudang workshop yang terletak di Kelurahan Toriki, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe.
Setelah menemukan alat bukti yang cukup, polisi langsung menetapkan Argus sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atas tindak pidana dugaan pencurian besi alat berat milik Dinas PU Konawe,” ujar Rachmat di ruang kerjanya, Kamis (26/9/2019).
Argus diduga kuat melanggar pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini tersangka diamankan di Rutan Polres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut. (b)