ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk satu tersangka bandar narkotikan jenis sabu-sabu beserta dengan kurirnya yakni RT (bandar) dan JN (kurir). Keduanya dibekuk atas pengakuan Hasmin (31) yang lebih dulu ditangkap polisi usai mengkonsumsi barang haram tersebut di ruang kerjanya.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Jemi Junaedi menjelaskan penangkapan tersebut terjadi kemarin (3/11/2016) bermula dari kerjasama antara Hasmin dengan petugas kepolisian yang menghubungi RT dengan berpura-pura ingin kembali membeli paket 300 untuk dikonsumsi.
Kata dia, dari hasil perbincangan tersebut keduanya sepakat untuk bertransaksi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, dimana RT sudah memerintahkan kepada kurir untuk mengantarkannya.
“Di kantor BPN anggota sudah menunggu, begitu si kurir datang, ia langsung kita tangkap beserta dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,27 gram yang juga dimasukan dalam pipet yang sudah dikemas,” Kata Jemi kepada awak zonasultra.id, Jum’at (4/11/2016)
Beranjak dari itu, lanjutnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan sasaran pengedarnya. Pada kejadian tersebut, sang kurir sempat berteriak memberikan informasi jika dirinya telah ditahan.
“Si kurir ini sempat melaporkan kepada bosnya jika dia telah ditahan, sehingga anggota saya segera mendatangi rumah pelaku yang sudah di identifikasi, yakni di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, tepatnya di lorong Jati,” imbuhnya
Mantan Kapolsek Unaaha itu mengaku, jika RT sendiri sudah sering disebut oleh pengguna narkoba yang telah diamankan namun karena belum adanya barang bukti yang kuat pihaknya belum melakukan penangkapan.
RT diamankan oleh aparat reserse narkoba sesaat setelah pelaku baru saja pulang dari tempat kerjannya, hanya dalam waktu semenit saja, aparat kepolisian yang sudah lama berjaga langsung melakukan pengerebekan di rumahnya dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,46 gram besrta denga alat pengemas lengkap dengan ratusan pipet yang disimpan di dalam kamar tidur anaknya.
Hingga saat ini kedua pelaku masih diamankan di rumah tahanan mapolres konawe untuk pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya. Kedua pelaku kini dijerat Undang-undang nomor 35 tentang narkotika, pasal 113 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan. (B)
Reporter Restu Tebara
Editor :Tahir Ose