ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 22 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (2/10/2016). Barang haram itu diketahui milik Herman alias Zul (35) warga Jalan Baronang Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Kemaraya Iptu Jimi Fernando mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi dari salah seorang jaringan pihaknya yang berada di Makassar, yang mengatakan adanya barang kiriman di salah satu bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tujuan Kendari.
“Kemudian kita tindak lanjuti informasi itu, sekitar pukul 14.00 Wita kita standby di salah satu perwakilan PO AKAP yang ada di wilayah kita. Kemudian kita cek untuk pengiriman barang tersebut dan memang ada, lalu sengaja kita diamkan di PO itu sampai kita tunggu ada yang ambil itu barang,” tuturnya, Senin (3/10/2016).
Sekitar pukul 18.30 Wita, lanjutnya, tersangka pun datang untuk mengambil barang haram tersebut. Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu seberat 22 gram itu, dibungkus rapi menggunakan amplop dan dimasukkan ke dalam dus sepatu bersama dengan sebuah mobil mainan tamiya beserta sebuah odol.
“Dari pengakuan tersangka dia juga disuruh dari salah seorang pemain juga, yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari, berinisial MM. Kita belum tau barang haramnya ini mau dikemanakan, tapi yang jelas kita akan lakukan pengembangan dan akan melakukan pengecekan di Rutan. Iya MM ini katanya salah satu penggerak juga,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun penjara. (B)