Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Kendari AKP Roby T Manusiwa kepada sejumlah awak media, Sabtu (10/1/2015) mengatakan para kawanan jamret tersebut dibekuk sat
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Kendari AKP Roby T Manusiwa kepada sejumlah awak media, Sabtu (10/1/2015) mengatakan para kawanan jamret tersebut dibekuk satu persatu, Sabtu subuh dini hari di tempat yang berbeda-beda.
Pertama dibekuk ialah Rian (16), di Rumah Sakit Permata Bunda saat menjenguk temannya yang akan melahirkan. Pelaku lainnya ialah Amat (18), Aditia (16), Wiwin (17) dan Fahmi (19).
“Awalnya kami membekuk Rian, dan setelah kami interogasi maka rekannya yang lainpun berhasil kita ringkus ditempat berbeda-beda,” kata Roby.
Salah seorang pelaku, Fahmi kepada awak zonasultra.id mengatakan sebelum beraksi mereka terlebih dahulu pesta minuman keras (miras) dan setelah itu mereka mencari mangsa untuk dijambret.
“Kami tidak menentukan siapa targetnya, kami jalan saja pake motor, terus kalau ada orang di jalan yang pakai tas atau apa, kami langsung jambret dan lari. Biasanya kami lakukan di MTQ, BypasN bundaran jet dan beberapa tempat lainnya,” tuturnya.
Sementara rekannya yang lain yaitu Wiwin dan aditia hanya ikut-ikut dalam aksi mereka.
Dari 45 kali kawanan tersebut beraksi paling besar mereka mendapatkan Rp 1,5 juta. Dan uang hasil jambret berupa uang, Hp, perhiasan emas dan lain-lain. Menurut para pelaku, barang hasil jambret mereka jual dan hasilnya digunakan untuk foya-foya seperti miras.
Atas perbuatannya para penjampret diancam pasal 365 dengan ancaman kurungan 7 tahun. (Awi)