Polisi Jaga Ketat Sidang Pilkada dengan Terdakwa Kades Marobo

125
Kasus Pemalsuan Rekomendasi Panwaslu Muna, Gugur Karena Kadaluarsa
Suasana persidangan kasus pelanggaran pidana Pilkada Muna, dengan terdakwa Kades Marobo, La Ode Bou di Pengadilan Negeri Raha, Senin (11/1/2016). (Lily/ZONASULTRA.COM)
Kasus Pemalsuan Rekomendasi Panwaslu Muna, Gugur Karena Kadaluarsa
Suasana persidangan kasus pelanggaran pidana Pilkada Muna, dengan terdakwa Kades Marobo, La Ode Bou di Pengadilan Negeri Raha, Senin (11/1/2016). (Lily/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RAHA-Kasus pelanggaran Pilkada Muna, dengan terdakwa Kepala Desa Marobo Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Bou Bin La Ode Kamadi, Senin (11/1/2016) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Sidang perkara nomor 05/Pid. B/ 2016/PN. Raha, itu dipimpin oleh ketua majelis hakim, Erven Langgeng Kaseh didampingi Zainal Ahmad dan Satriyo Budiono, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raha.

Dalam surat dakwaannya yang dibacakan JPU, Usman, Kades Marobo, didakwa dengan dakwaan subsider, pasal 179, pasal 181 dan lebih subsider pasal 177 undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.

Dalam sidang yang dimulai pukul 11.27 Wita ini, terdakwa La Ode Bou, hadir menggunakan kemeja putih, celana panjang hitam dan peci hitam. Sidang sempat diskors selama 10 menit oleh ketua majelis hakim, untuk memberi kesempatan kepada terdakwa membaca surat dakwaan JPU. Pasalnya, terdakwa mengaku belum sempat membaca isi dakwaan, sebab dakwaan tersebut baru diberikan beberapa jam sebelum sidang dimulai.

Adapun isi dakwaan, JPU menyebutkan, pada Senin (7/12/2015) sore hari, terdakwa meminta kepala dusun atas nama Udin, mendata warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak menerima surat panggilan memilih (format C6) untuk keperluan Pilkada serentak Kabupaten Muna, 9 Desember 2015 kemarin.

Tercatat ada 18 orang warga yang menerima Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Desa Marobo. SKTT kata JPU, dikeluarkan oleh terdakwa tanpa proses klarifikasi atau melalui proses permintaan mengeluarkan SKTT dari warga. Selanjutnya, dari 18 orang penerima SKTT, terungkap ada tiga SKTT bermasalah.

Dua SKTT diberikan kepada warga Desa Waburense Kecamatan Mawasangka, Butong Tengah, atas nama Darno dan Boy, sebagaimana yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki kedua warga tersebut. Serta satu SKTT diberikan kepada Eso, warga Desa Marobo yang telah memiliki KTP Marobo.

“Pada pokoknya membuat SKTT sebagai syarat penduduk menggunakan hak pilihnya sedangkan didalam SKTT ada isinya yang tidak sesuai atau membuat data yang tidak benar, “ucap JPU.

Seusai mendengarkan isi surat dakwaan, majelis meminta tanggapan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya. Dahlan Moga, selaku penasehat hukum Kades Marobo, meminta majelis hakim memberikan waktu bagi mereka untuk mempelajari surat dakwaan guna keperluan eksepsi.

Majelis kemudian, mengabulkan permintaan kuasa hukum, sembari tegas mewanti-wanti semua pihak terkait, tentang waktu sidang yang dijadwalkan hanya akan berlangsung selama 7 hari, sejak pembacaan dakwaan hingga putusan.

Sidang kemudian akan dilanjutkan, Selasa (12/1/2016) pukul 09.00 Wita dengan agenda pembacaan eksepsi, serta dilanjutkan dengan jawaban JPU atas eksepsi terdakwa serta putusan sela dari majelis hakim.

Sidang perdana perkara pidana pilkada ini, mendapatkan pengawalan ketat dari anggota Polres Muna. Selain personil yang disebar dalam gedung PN Raha, sejumlah anggota lengkap dengan satu unit water canon siaga di depan gedung PN Raha.

 

Penulis : Lily
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini