Polisi Kejar Lima Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo S.Pi
AKP Dedi Hartoyo S.Pi

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Satreskrim Polres Buton terus melakukan pengejaran terhadap lima tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur, DN (15), di Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengatakan, pihaknya terus melakukan pengejaran hingga kelima tersangka tertangkap. Pihaknya juga telah mengantongi nama-nama pelaku.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap kelima tersangka ini. Kita tidak akan hentikan sampai pelaku tertangkap,” kata Dedi di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2020).

Dedi menerangkan, kelima tersangka berinisial SD, SA, LA, LI dan LK. Mereka terdiri dari dua orang anak di bawah umur dan tiga orang dewasa, masing-masing pelaku saling mengenal dan tinggal di salah satu desa di Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan.

Lanjut Dedi, para pelaku telah diketahui wajahnya berdasarkan video yang beredar. Pihaknya menduga pelaku masih berada di wilayah hukum Polres Buton, belum keluar daerah namun lokasi pastinya belum diketahui.

“Saya berharap kepada keluarga maupun masyarakat agar bekerja sama, di mana bagi yang mengetahui persembunyian pelaku untuk memberikan informasi kepada pihak berwajib,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan di bawah umur berinisial DN (15) diperkosa dan dicabuli secara bergiliran oleh lima pria sambil merekam aksi bejatnya tersebut.

Kasus tersebut terjadi pada 4 Desember 2019 sebanyak satu kali, bertempat di rumah kebun Desa Lapandewa Kaindea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Busel. Pihak keluarga baru melaporkan kejadian setelah beredarnya video yang direkam oleh salah satu tersangka.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (b)

 


Penulis: M7
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini