ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 403 batang kayu ilegal berhasil diamankan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhir Agustus 2016 lalu. Kayu yang sedianya akan diselundupkan ke Surabaya itu berasal dari Kecamatan Sampolawa, Buton Selatan.
Kasubdit IV Tipiter Direskrimsus Polda Sultra AKBP Hartono mengatakan, penangkapan kayu itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan jika di Desa Wakokili, Pasar Wajo, Buton terdapat ratusan potong kayu ilegal.
“Jadi kayu yang habis ditebang di Sampolawa itu, disimpan di Desa Wokokili. Kayunya ini kayu jati, kita temukan sekitar satu bulan yang lalu. Kayu itu ditebang di hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat atau pihak yang berwenang,” tuturnya, Senin (19/9/2016).
Saat ini, lanjutnya, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka bernama La Irai yang diduga sebagai pemilik kayu tersebut. Untuk ukuran kayunya sendiri, memiliki panjang diameter yang bervariasi, mulai dari ukuran 2A hingga A3 dengang panjang dua meter.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini, dan sampai saat ini kita juga sudah periksa saksi ahli, dari Dinas Kehutanan Sultra. Barang buktinya kami simpan di Polres Baubau,” ujarnya.
Tersangka yang kini sudah mendekam di balik jeruji Rutan Polda Sultra, di jerat pasal 78 ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar. (A)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati