ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari, berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial AA (22) warga Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Polisi menangkap pelaku di Lorong Kodok, Jalan Pendidikan, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada, Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 14.30WITA. Barang bukti yang berhasil diamankan ada 1 paket sabu seberat 8,39 gram.
Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Agusfian Pranata mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dengan mendatangi rumah pelaku.
“Setelah anggota melakukan penggeledahan ternyata benar pelaku menyimpan barang haram tersebut didalam pembungkus rokok,” ungkap Agusfian via Whatsapp, Selasa (16/3/2021).
Agusfian menjelaskan pelaku baru pertama kali memesan barang haram tersebut untuk dipakai sendiri. Tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang napi bernama Amat. Tetapi setelah dilakukan pengecekkan nama tersebut tidak ada di lapas.
Barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa 1 paket sabu, 1 buah timbangan, 1 pembungkus rokok, 1 sendok sabu, 4 buah pipet, dan 1 unit Handphone. Pelaku kini ditahan di Polres Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (b)