Polisi Limpahkan Berkas Dua Pencuri di Konsel

Polisi Limpahkan Berkas Dua Pencuri di Konsel
PENCURIAN - Kedua tersangka pencurian saat menjalani pelimpahan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Selatan. Senin (2/7/2018). (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO – Kepolisian Sektor (Polsek) Konda melimpahkan berkas perkara milik dua tersangka pencurian di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) di Andoolo untuk menjalani tahapan persidangan.

Kedua tersangka itu atas nama Abdul Kadir bin Sapo, Lahir di Bantaeng 31 Desember 1985, warga kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka serta Hendra bin Gassing, lahir bantaeng 31 Desember 1975, yang juga warga kelurahan Induha, kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Kedua tersangka terlibat aksi pencurian di desa Lamomea, Kecamatan Konda, Konsel beberapa bulan lalu. Satu dari dua tersangka itu sempat dihakimi masa saat ketahuan warga menjalankan aksinya.

(Berita Terkait : Dua Pelaku Pencurian di Konsel Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Digebuk Warga)

Kapolsek Konda Inspektur Polisi Satu (IPTU) Abdul Harist mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada hari Senin (2/7/2018) lalu, oleh unit Reskrim Polsek Konda.

“Telah kita limpahkan berkas Perkara No. Pol : BP / 07 / V/ 2018 / Reskrim, tanggal 10 mei 2018,” kata Harist saat dikonfirmasi Rabu (4/7/2018).

Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 Ke-3e, Ke-4e, Ke-5e KUHP dan atau pasal 363 KUH Pidana dan atau pasal UU darurat No. 12 tahun 1951 L.N No. 78 tahun 1951 jo pasal 55,56 KUH Pidana. (C)

 


Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Abdul Saban