Polisi Proses Dugaan Pemalsuan Rekomendasi Panwaslu

84
AKBP Yudith Satriya
AKBP Yudith Satriya

ZONASULTRA.COM, RAHA– Kapolres Muna AKBP Yudith Satriya membenarkan telah menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen rekomendasi Pemungutan Suara Susulan (PSS) Panwaslu Muna.

“Iya benar, laporannya sudah kami terima dan akan kami proses sesuai aturan,” kata Yudith, Kamis (17/12/2015) di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres mengatakan laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut, masuk pada tanggal 15 Desember 2015 dan dilaporkan oleh Panwaslu Muna.

“Pemeriksaan sudah kami lakukan dari pihak Panwaslu,” katanya.

Sementara itu, komisioner Panwaslu Muna Rustam mengatakan, laporan dugaan pemalsuan yang dilaporkan ke Reskrim Polres Muna telah diterima. Ketua Panwaslu Muna Mahiluddin Saga, kata Rustam, telah diperiksa penyidik dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga Kamis pukul 03.00 dini hari.

Adapun sebagai terlapor dalam laporan itu terindikasi adalah pihak KPUD.

Terkait rekomendasi Pemungutan Suara Susulan (PSS) yang akhirnya ditolak oleh KPUD dengan alasan tidak memenuhi unsur, lanjut Rustam, pihaknya telah melakukan upaya selanjutnya.

“Begitu ditolak, ada proses lanjutan, proses temuan baru berkaitan dengan klarifikasi kami, di sana ada unsur-unsur pidana dan kode etik,” pungkasnya.

 

Penulis : Lily
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini