ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polisi berhasil menangkap pengedar sabu inisial MU (32) warga Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (8/1/2022) lalu.
Pria tersebut diamankan saat hendak melarikan diri lewat jendela rumahnya sekitar pukul 10.00 Wita. Namun polisi sudah mengepung rumah pelaku sehingga cepat ditangkap.
Kasat Narkoba Polresta Kendari Iptu Ridwan menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Berbekal informasi itu kepolisian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.
“Saat ditangkap pelaku sempat melarikan diri namun berhasil digagalkan oleh petugas,” ucap Ridwal, Kamis (13/1/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku ditemukan barang bukti sabu seberat 0,24 gram. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang inisial A sebanyak dua kali.
“Setelah didalami pelaku bukan hanya sebagian pengedar melainkan juga pemakai,” tambahnya.
Atas kejahatan itu pelaku kini di tahan di Polres Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (C)
Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Ilham Surahmin