ZONASULTRA.COM,KENDARI– Sidang perdana kasus pembunuhan almarhum Jalil digelar hari ini pukul 14.30 wita. Namun sidang ini harus ditunda hingga tanggal 26 Agustus nanti karena termohon dari Kepolisian Resor (Polres) Kendari tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Lukman Ahmad, mengungkapkan, ketidak hadiran termohon karena ada tugas aegara. “Termohon dari Polres Kendari itu tidak bisa hadir karena ada tugas negara di tempat lain,” kata Lukman yang ditemui saat hendak keluar dari ruang persidangan, Kamis (18/8/2016).
Rahmatia, ibunda dari almarhum Jalil yang turut hadir bersama keluarganya menyesalkan ketidak hadiran dari pihak kepolisian.
Menurut Rahmatia, ketidak hadiran kepolisian dalam sidang tersebut hanya alasan saja. “Pemikiran saya sebagai orang awam, ini sengaja ditunda-tunda biar kasus ini terkesan tidak perlu ditanggapi oleh mereka,” kata Rahmatia kepada awak media.
Rencananya, agenda sidang yang akan digelar pada hari ini di ruang cakra Pengadilan Negeri Kendari adalah pembacaan permohonan pra peradilan terhadap kepolisian Polres Kendari.
Untuk diketahui, Jalil tewas diduga dianiaya oknum polisi terkait kasus dugaan pencurian dan pemerkosaan pada Juni lalu. Sebelumnya, ia diamankan polisi dari Polres Kendari pada Senin (6/6/2016) sekitar pukul 00.00 Wita. (A)
Reporter: Lukman
Editor : Rustam