Polisi Tangkap Anak Perempuan di Bawah Umur Pelaku Curanmor di Kendari

127
Polres Kolaka Tangkap Komplotan Pencuri Motor Lintas Kabupaten
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Tim buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Jumat (4/11/2022).

Pelaku adalah seorang anak perempuan asal Jalan Mekar Jaya 1 Perumahan Mekarindo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari berinisial N yang kini diketahui masih berusia 13 tahun.

Menilik keterangan resmi kepolisian, saat melakukan pencurian pelaku beraksi seorang diri. Ia mengambil motor curian di waktu malam hari ketika sedang terparkir di garasi rumah.

“Motifnya karena sedang butuh,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi lewat pesan singkat, Sabtu (5/11/2022).

Ceritanya berawal saat korban bernama S (19) hendak menggunakan sepeda motor tersebut untuk pergi ke kampus. Namun ternyata ban motor kempes sehingga tidak bisa dipakai. Korban lalu meminta sepupunya agar mengantarnya ke kampus.

Motor yang batal digunakan itu diparkir korban di garasi rumah. Pada sore hari korban bersama kerabatnya pergi mencari makan dan kembali malam hari.

Pelaku melihat kendaraan sepeda motornya sudah tidak ada di garasi rumah. Tetapi saat itu ia berpikir motor sedang digunakan sepupunya.

Keesokan paginya, sepupu korban melihat kunci motor di atas lemari tetapi tidak menemukan sepeda motornya. Sepupu korban kemudian bertanya soal keberadaan sepeda motor. Korban menjawab dengan mengatakan kalau ada di garasi rumah.

Namun sepupu korban berkata bahwa ia tidak melihat motor di garasi rumah. Keduanya pun segera pergi memastikan dan benar saja sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat sedianya terparkir.

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelahnya polisi mengetahui identitas pelaku sehingga langsung melakukan pencarian. Polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Mekar Baru, Lorong Rajawali, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mengambil kendaraan sepeda motor milik korban dengan mendorongnya keluar dari halaman rumah. Kemudian pelaku menyimpan motor di sebuah hutan sekitar rumah korban.

Lalu esok harinya pelaku meminta tolong ke pengendara yang melintas untuk membantu mendorong sepeda motor curian itu dan membawanya ke bengkel. Saat di bengkel pelaku meminta disambungkan soket motor terus menyimpannya di bengkel.

Selang beberapa hari setelah itu pelaku kembali ke bengkel untuk mengambil sepeda motor tersebut.

Saat ini pelaku telah ditahan dengan sangkaan pasal 363 KUHP yang diancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini