Polisi Tangkap Dua Pembegal di Kendari

Polisi Tangkap Dua Pembegal di Kendari
BEGAL - Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari dibantu intelijen brigade mobil (Intelmob) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk dua pelaku begal di Jalan Diponegoro, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Sabtu (13/7/2019). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari dibantu Intelijen Brigade Mobile (Intelmob) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk dua pelaku begal di Jalan Diponegoro, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Sabtu (13/7/2019) lalu.

Keduanya masih tergolong anak di bawah umur yaitu SA (17) warga Desa Lamomea, Konda, Konawe Selatan. Satunya lagi yakni ZF (16) tercatat sebagai pelajar berdomisili di jalan Sanggoleo, BTN Pelangi Golf Garden Kelurahan Watubangga, Baruga, Kota Kendari.

(Baca Juga : Basmi Begal, TNI Terjunkan Tim Siluman Hingga Perintah Tembak di Tempat)

Kepala Satreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan menjelaskan, kedua tersangka ini menjalankan aksi begal di kawasan wisata bukit Alebo Konda. SA dan ZF ini tiba-tiba datang dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian menghadang korban, salah satu dari mereka turun lalu merampas HP merk Oppo milik korban.

“Korban lari meninggalkan motor beserta kunci kontaknya, kemudian korban datang kembali ke motor miliknya tapi sudah tidak ada kuncinya. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendar,” terang AKP Diki melalui keterangan tertulisnya, Minggu (14/7/2019).

(Baca Juga : Basmi Begal, Polres Kendari Siapkan Tim Batman)

Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap kedua pelaku dan berhasil menyita barang bukti satu kunci motor merek Yamaha dan satu unit motor merek Honda beat street warna hitam DT 4737 LF.

“Kedua pelaku kami ringkus dan membawa ke tahanan Polres Kendari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, dan disangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” tukasnya. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini