ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap La Zamuni (48). Pria berinisial LJ (50) ditangkap di Desa Wakurombe Utara, Kabupaten Buton Utara, Senin dini hari (15/08/2016) sekitar pukul 01.15 WITA.
LJ ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kebun milik keluarganya oleh anggota Polsek Lasalimu, Polres Buton. Kapolsek Lasalimu, Ipda Bahri SH kepada kabarbuton.com, Senin pagi menyebut, penangkapan pelaku merupakan usaha keras para personilnya untuk mengungkap kasus secepat mungkin.
Kata Ipda Bahri, pelaku sementara dibawa menuju Polres Buton. Pelaku sendiri kata dia berasal dari Baubau dan berprofesi sebagai nelayan. Ipda Bahri juga menyebut barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku juga sudah diamankan di Polsek Kapuntori sehari sebelum pelaku ditangkap.
Diamankannya barang bukti sepeda motor hasil curian itu menjadi petunjuk penting ditangkapnya LJ. Pihaknya mendapatkan laporan dari anggota Polsek Kapuntori yang menyebut ada kecelakaan tunggal dan korban sempat dirawat di salah satu Pustu di Kapuntori.
“Pas kita cek ternyata itu motor yang dicuri, kita bergerak cepat, langsung kita dapat pelaku,” papar Ipda Bahri.
Pelaku kata Ipda Bahri terancam pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 1 subsider pasal 362 junto pasal 351 Pidana.
Sumber: kabarbuton.com