Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Penarikan Uang Melalui Kekuatan Gaib

385
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Penarikan Uang Melalui Kekuatan Gaib
PENIPUAN - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RT (Tengah) setelah melakukan penipuan dengan modus penarikan uang melalui kekuatan gaib. (M9/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polres Kendari menangkap seorang pria berinisial RT setelah melakukan penipuan terhadap seorang wanita berinisial WI, dengan modus penarikan uang melalui kekuatan gaib.

Pelaku ditangkap di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin kemarin. Pelaku berhasil menipu korbannya sebesar Rp 69.400.000

Kapolres Kendari AKBP Didik Efriyanto mengatakan, awalnya pelaku menemui suami korban di rumahnya dengan maksud menawarkan sebuah benda yang disebutnya sebagai bandia atau Jimat. Pengakuan pelaku di polisi, benda tersebut bisa menarik uang dari dasar laut menggunakan kekuatan gaib.

Namun usaha pelaku itu tidak berhasil meyakinkan suami korban. “Akhirnya pelaku pun berencana menipu korban setelah mengetahui sang suami sedang tidak berada di rumah,” ungkap Didik melalui keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

Didik melanjutkan, pelaku kemudian menawarkan kepada korban bahwa ada benda gaib dalam sebuah tas yang dapat digunakan menarik uang sebanyak Rp 8 miliar. Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku berpura-pura melakukan ritual dalam kamar.

“Lalu dalam kamar tersebut, pelaku seolah-olah berbicara dengan seorang kakek-kakek. Tapi kenyataannya suara itu merupakan suara pelaku yang sengaja dirubah agar korban percaya”, ujarnya.

Setelah itu, pelaku menyampaikan bahwa uang Rp 8 miliar itu bisa ditarik dengan syarat korban harus membayar uang tumbal terlebih dulu. Setelah korban percaya, pelaku terus melakukan aksinya berulang kali, terhitung sejak tanggal 30 Desember 2020 sampai 23 Januari 2021.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Dari penangkapan pelaku, Polisi mengamankan satu buah tas samping berisikan potongan pipa yang dibungkus dengan kain putih dan dililit ban motor, serta satu buah jam tangan berwarna hitam. Benda tersebut diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KHUP junto pasal 486 KUHP tentang penipuan. (a)

 


Penulis : M9
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini