Polisi Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polisi Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Seorang pria ditangkap polisi setelah menyetubuhi anak dibawah umur. Pengakuan pelaku pada polisi, tindakan persetubuhan telah dilakukan lebih dari sekali. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Pelarian seorang pria berinisial LY (26) warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari terhenti setelah berhasil ditangkap polisi pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 05.30 Wita.

Dia ditangkap akibat menyetubuhi anak berinisial NB yang masih di bawah umur. Orang tua sang anak tidak terima tindakan pelaku sehingga melaporkannya ke pihak kepolisian.

Polisi berhasil menangkap pelaku saat berada di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Kemudian pelaku dibawa menuju Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan.

“Pengakuan pelaku pada polisi bahwa dia berpacaran dengan korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Berdasarkan keterangan resmi polisi, tindakan persetubuhan terhadap korban dilakukan pelaku bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari. Terungkap, persetubuhan itu telah terjadi lebih dari sekali.

Tindakan pelaku diketahui ketika pada Kamis (30/7/2022) lalu sekitar pukul 20.00 Wita, korban keluar dari rumah dan tidak kembali selama kurang lebih satu hari. Saat itu korban meminta uang kepada ibunya untuk membeli pulsa. Setelah diberi uang, korban segera keluar menuju warung penjual pulsa.

“Namun hingga pukul 02.00 Wita, korban belum juga kembali,” ungkap Fitrayadi.

Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 07.00 Wita, kedua orang tua korban mencari anaknya tersebut. Lalu mereka mendapat kabar bahwa korban sering bermain di wilayah Kecamatan Wua-Wua. Ayah dan ibu korban mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat anaknya sering datang.

“Sang pemilik rumah memberitahu bahwa korban bersama pelaku sering berada di tempat tersebut,” ucapnya.

Setelah korban berada di rumah yang diduga menjadi tempat yang sering dipakai untuk bertemu pelaku, orang tua korban segera mendatangi dan menjemput anak wanitanya itu. Setelah dijemput dan ditanyai, korban mengaku semalam ia bersama pelaku dan melakukan persetubuhan. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini